Berita utamaJawa BaratKabupaten Bandung

Penjualan Rokok Ilegal Marak di Rancaekek Kulon, Polisi dan Satpol PP Belum Bertindak

812
×

Penjualan Rokok Ilegal Marak di Rancaekek Kulon, Polisi dan Satpol PP Belum Bertindak

Sebarkan artikel ini

KAB.BANDUNG, Globalindo.Net – Penjualan rokok ilegal marak di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Berbagai jenis rokok tanpa cukai dijual bebas dan mudah dite mukan di warung milik Viktor yang berlokasi di Rancaekek Kulon.

Harga rokok ilegal ini sangat terjangkau, berkisar mulai dari Rp.10.000 hingga Rp. 15.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok resmi.Warga setempat menyatakan kekhawatiran mereka terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pemerintah akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya, Selasa (30/9).

Hingga saat ini, aparat kepolisian dan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum mengambil tindakan tegas untuk mencegah atau menindak penjualan rokok ilegal tersebut. Kondisi ini menyebabkan peredaran rokok tanpa cukai terus berlangsung bebas dan mengancam ketertiban serta hukum di wilayah tersebut.

Pihak warga berharap agar kepolisian dan Satpol PP segera melakukan pengawasan dan penindakan supaya penjualan rokok ilegal di Rancaekek Kulon dapat dihentikan, sekaligus memberikan edukasi pentingnya membeli produk resmi demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.***

(red).