Hukum & KriminalBekasiBeritaJawa BaratTNI /POLRI

Untuk Modal Nikah, Seorang Pria Tega Jual Pacarnya Lewat Aplikasi Hijau Dengan Tarif 500 Ribu per-Sekali Kencan

173
×

Untuk Modal Nikah, Seorang Pria Tega Jual Pacarnya Lewat Aplikasi Hijau Dengan Tarif 500 Ribu per-Sekali Kencan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Polsek Cikarang Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial AK yang tega menjual kekasihnya sendiri seorang wanita berinisial DAA melalui aplikasi hijau, di Jalan Infeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Bermula Berdasarkan laporan Polisi mengenai Penganiayaan dan atau yang dilakukan seseorang yang sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, Unit reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penangkapan.Selama dua bulan, DAA harus melayani lelaki hidung belang. Karena tak kuat menanggung penderitaan, DAA akhirnya melaporkan pacarnya ke Polsek Cikarang Timur.

Kapolsek Cikarang Timur AKP. Sugiharto.SH,dalam konferensi pers nya menjelaskan Anggota Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Cikarang Timur,

” Dari informasi tersebut anggota berusaha memancing pelaku dengan cara berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi pelaku.” Ungkap Kapolsek Cikarang Timur AKP. Sugiharto dalam konferensi pers nya di Mapolsek Cikarang Timur,Pada.Selasa,29/07/2025.

Dan hasilnya pelaku berhasil terpancing dan ingin bertemu di salah satu hotel Sukaratu yang beralamat di Jl. Raya Lemahabang Ds. Karangsari Kec. Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

“Setelah kesepakatan tersebut sekitar pukul 14:00 Wib pelaku mendatangi Hotel Sukaratu, sekitar pukul 14:47 Wib pelaku sampai di depan
dan langsung diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.”Pungkasnya.

Dari pengakuan pelaku menjual korban di aplikasi sebanyak 17 kali dalam dua bulan dengan tarif Rp 500.000 / sekali kencan. Pelaku tega menjual kekasihnya sendiri untuk modal nikah.

Pelaku AK diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Timur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan korban, serta tangkapan layar aplikasi hijau.

Atas kejadian tersebut kini Pelaku terancam Pasal 352/296 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

(JM)