Hukum & KriminalBekasiBeritaJawa BaratTNI /POLRI

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kedungwaringin Amankan 6 Tersangka 1 DPO

158
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kedungwaringin Amankan 6 Tersangka 1 DPO

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Polres Metro Bekasi Menggelar konferensi pers mengungkap kasus tawuran remaja yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran luas di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Kedungwaringin, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustopa.S,IK,MH yang didampingi Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani.SH , menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan 5 pelaku tawuran dan menetapkan 1 orang sebagai DPO, pada, Rabu,23/07/2025.

Aksi kekerasan itu terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di Jalan Raya Rengasbandung, RT 002/RW 003, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, seluruh pelaku dan dua korban yang terluka merupakan anak di bawah umur,yang mana dari kejadian tersebut satu korban alami luka bacok di bagian pelipis,ataupun kepala, dan yang satu korban mengalami luka bacok di bagian pinggang dan kedua korban saat ini masih dalam perawatan medis.

“ Dari peristiwa tersebut kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka ataupun 1 masih Dpo dan semua tersangka masih dibawah umur, “Kami sangat prihatin. Baik korban maupun pelaku, semuanya masih anak-anak. Ini menjadi tamparan keras bagi kita semua sebagai orang tua, pendidik, dan masyarakat,”Tegas Kombes Mustopa.

Tawuran Direncanakan di Titik Sepi, Senjata Tajam Disembunyikan di Luar Rumah

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah merencanakan tawuran secara sistematis, menyepakati lokasi yang jarang dilalui patroli polisi, dan menyembunyikan senjata tajam di titik tertentu—bukan di rumah masing-masing—untuk menghindari kecurigaan orang tua.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 bilah senjata tajam jenis corbek

1 bilah cerulit

2 unit sepeda motor Honda Beat

2 potong celana panjang warna biru

1 sweater biru

Pelaku dan Peranannya Masing – masing.

BM – Membawa sajam (corbek)

AL – Membawa sajam (cerulit)

MI, FAK, CLA – Berperan sebagai joki

Egi – Masih dalam pengejaran (DPO)

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) Jo 351 ayat (2) KUHP.

Orang Tua Mengaku Kaget, Anak Dikenal Baik di Rumah

Menurut pengakuan pihak keluarga, orang tua masing-masing tersangka menyatakan bahwa anak-anak mereka selama ini dikenal baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku menyimpang. Ini membuktikan bahwa tawuran remaja hari ini bukan sekadar aksi brutal, tetapi sudah terstruktur dan disembunyikan dengan rapi.

“Orang tua mereka mengaku tidak tahu-menahu. Para pelaku menyimpan senjata tajam di tempat-tempat khusus di luar rumah. Ini menunjukkan ada proses perencanaan yang terorganisir,” Ujar Kapolsek Kedungwaringin.

Atas Kejadian ini Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.S,IK,MH Menyerukan Himbauan Serius kepada para orang tua, sejalan dengan instruksi Kadisdik dan himbauan Penjabat Gubernur Jawa Barat, bahwa:

“Jam 10 malam, anak-anak sudah seharusnya berada di rumah. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam. Ini soal keselamatan anak-anak kita,” Tegas Mustopa.

Sekolah Diminta Aktif, Alumni Jangan Wariskan Budaya Tawuran
Polisi juga mencatat bahwa mayoritas pelaku masih tercatat sebagai siswa aktif di beberapa sekolah di wilayah tersebut. Karena itu, Kepolisian meminta pihak sekolah dan alumni turut serta menjaga lingkungan pendidikan.

“Kami minta kepada para alumni untuk tidak mewariskan kebiasaan buruk seperti budaya tawuran kepada adik-adik kelas mereka. Wariskan semangat prestasi, bukan kekerasan,” imbuh Kapolres Metro Bekasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap anak remaja tidak bisa lagi bersifat longgar atau permisif. Tawuran bukan lagi sekadar adu jotos remaja, melainkan sudah menjurus pada kriminalitas serius yang dapat merenggut nyawa dan masa depan.

Peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menjadi kunci mencegah lahirnya generasi yang tumbuh dalam kekerasan.

(Red/ JM)