KAB BEKASI, Globalindo.Net – Warga Kampung Rawa Gebang RT 001/002 Desa Jatibaru, Kabupaten Bekasi keluhkan pemasangan tiang wifi milik PT Tamaro, terlebih pemasangan tiang tersebut tanpa ijin.
Sontak warga pun geram, dengan mengatas namakan fiber media Indonesia sabcond, PT Tamaro seenaknya menanam tiang wifi dilahan warga tanpa seijin pemilik lahan.
Keluhan keras datang dari salah satu warga Kampung Rawa Gebang (D) yang tanahnya di pasang tiang wifi milik PT. Tamaro.
Kepada globalindo ia mengaku merasa terganggu karena pemasangan tersebut tanpa dilakukan pemberitahuan atau persetujuan dari warga sekitar terlebih dahulu.
“Selaku warga kami merasa terganggu dan resah, atas pemasangan tiang wifi yang dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau izin dari pihak pemilik lahan,” ujarnya pada Minggu (20/07/2025)
Diketahui bahwa pemasangan tiang wifi tanpa izin diduga melanggar aturan, termasuk aturan terkait perizinan dan tata ruang.
Dalam aturan yang berlaku pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak untuk menolak atau menyetujui atas pemasangan tiang wifi di lahan miliknya, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi atau konpensasi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan Tiang.
Warga khawatir pemasangan tiang wifi tanpa izin dapat mengganggu ketertiban dan gangguan pada akses jalan.
“Kami berharap pemerintah terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ungkapnya.
Warga lain menimpali bahwa mereka akan membongkar setiap pemasangan yang tidak seijin warga, Jika tidak diindahkan warga akan bongkar paksa, cetusnya.
(JM)












