Jepara,Dugaan korupsi yang menyeret Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Jepara menuai perhatian publik. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian laporan belanja jasa publikasi antara Disparbud dan Diskominfo Jepara. Disparbud dilaporkan menghabiskan Rp 350 juta untuk belanja jasa publikasi cetak, sementara Diskominfo hanya mengalokasikan Rp 180 juta untuk kegiatan serupa.
Ketimpangan ini mengindikasikan potensi penggelembungan anggaran (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang. Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait telah dimulai oleh Polres Jepara, berdasarkan hasil temuan BPK. Namun, penggunaan istilah “klarifikasi” perlu mendapat perhatian serius dalam perspektif hukum pidana Indonesia.
Permasalahan Pokok
– Disparitas biaya belanja publikasi antar OPD dalam kegiatan serupa tanpa justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
– Lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap belanja kegiatan publikasi.
– Ketidaktegasan mekanisme penanganan dugaan korupsi yang hanya berhenti pada klarifikasi tanpa kejelasan proses hukum selanjutnya.
Implikasi Hukum
A. Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, indikasi mark-up, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai:
– Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya.
B. Tahapan Proses Hukum dalam KUHAP
Dalam sistem peradilan pidana, alur hukum meliputi:
– Penelitian informasi (pra-lidik) → klarifikasi
– Penyelidikan (Lidik) → mencari dan menemukan peristiwa pidana
– Penyidikan (Sidik) → mencari dan menemukan tersangka
– Penuntutan oleh Kejaksaan
– Pemeriksaan di Pengadilan
Namun, istilah “klarifikasi” adalah terminologi yang tidak normatif dalam KUHAP, melainkan bagian dari tahap awal informal dalam pencarian bahan keterangan, terutama untuk dugaan berdasarkan temuan audit atau laporan media.
Analisis Kelembagaan dan Sistematik
– Sistem Pengadaan yang Tidak Standarisasi Tidak adanya standar biaya satuan yang seragam antar OPD untuk jenis belanja yang sama memungkinkan manipulasi anggaran.
– Peran Pengawasan yang Lemah Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) belum optimal dalam mencegah penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan.
– Kurangnya Penegakan Etika Jabatan Ketidaksiapan pejabat terkait untuk memberikan tanggapan atau penjelasan kepada publik menunjukkan tidak adanya budaya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Kebijakan
A. Kebijakan Pencegahan dan Penindakan
– Audit Forensik oleh BPKP atas semua kegiatan belanja publikasi di OPD Pemkab Jepara selama 3 tahun terakhir.
– Penerbitan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Satuan untuk belanja jasa publikasi seluruh OPD.
– Pembentukan Satgas Antikorupsi Internal Pemkab Jepara, di bawah koordinasi Inspektorat dan Kejaksaan.
B. Reformasi Kelembagaan
– Digitalisasi Transparansi Anggaran melalui dashboard online real-time anggaran dan realisasi belanja publik seluruh OPD.
– Penguatan kapasitas Inspektorat Daerah melalui pelatihan audit investigatif dan pemberdayaan Whistleblower System.
– Penegakan hukum yang profesional dan independen: jika hasil klarifikasi menunjukkan bukti awal kuat, proses hukum harus dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan formal.
C. Pendekatan Partisipatif dan Pengawasan Sosial
– Mendorong peran aktif media dan LSM dalam mengawal proses hukum dan anggaran.
– Membuka akses publik terhadap dokumen belanja OPD melalui e-Government.
Penutup
Kasus dugaan korupsi ini bukan hanya soal kelebihan anggaran, tetapi menyentuh inti persoalan moralitas dan tata kelola pemerintahan. Diperlukan langkah tegas dan terstruktur dari Pemkab, aparat hukum, dan masyarakat sipil untuk menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.
Kejelasan istilah, keberanian melangkah ke proses hukum formal, dan komitmen pada reformasi sistemik adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap Pemkab Jepara dapat dipulihkan dan diperkuat.
Oleh : Tim Advoksi dan Kajian Yayasan Konsorsium LSM Jepara










