Sumenep,Globalindo.net// – Harapan masyarakat Pulau Kangean untuk melihat kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan oleh seorang kepala desa, masih jauh dari kenyataan.
Meski laporan kasus ini sudah diajukan ke Polres Sumenep hampir dua tahun lalu dan telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep sekitar enam bulan terakhir, perkembangan penyelidikannya belum juga menunjukkan hasil yang berarti.
Tim media Globalindo.net yang mengonfirmasi langsung ke Inspektorat Sumenep menemukan bahwa laporan tersebut memang sedang berada di meja penanganan, namun belum memasuki tahap investigasi lapangan. Hal ini diakui langsung oleh Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat (Irban), Ananta Yuniarto, SH, M.Si.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Ananta saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi dua pejabat Inspektorat lainnya, Amirul dan Badrul.
Namun, lanjut Ananta, pihaknya sedang dibebani dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang masuk secara bersamaan. Saat ini, kata dia, ada 33 laporan lain yang juga dalam proses penanganan oleh timnya.
“Saat ini kami masih menangani banyak laporan. Ada 33 laporan yang sedang dalam proses, jadi memang butuh waktu,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah dalam laporan dari Kangean telah ditemukan indikasi kuat penyimpangan atau pelanggaran, Ananta menjawab bahwa timnya belum bisa menyimpulkan apapun. “Kami masih akan berencana untuk turun melakukan investigasi ke bawah,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa belum ada kepastian waktu kapan investigasi ke lapangan akan dilakukan. Padahal, laporan tersebut sudah berstatus resmi ditangani oleh Inspektorat sejak setengah tahun lalu. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kangean yang telah lama menanti kejelasan nasib laporan yang mereka ajukan.
Minimnya progres dalam penanganan laporan ini pun kembali memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan komitmen lembaga pengawasan internal pemerintah dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan adil. Terlebih lagi, jika laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat publik dibiarkan berlarut-larut tanpa arah.
Pengamat kebijakan publik yang dihubungi secara terpisah menilai lambannya penanganan laporan ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas. “Ketika laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, maka potensi apatisme dan kecurigaan terhadap lembaga pengawas akan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat Kangean yang merasa dirugikan oleh dugaan penyimpangan tersebut, masih harus bersabar menunggu langkah konkret dari pihak Inspektorat. Dengan penanganan yang belum beranjak jauh dari tahap administrasi, mereka hanya bisa berharap kasus ini tidak terkubur di antara puluhan laporan lain yang menumpuk,”
Pewarta : HR