Surabaya~Globalindo.Net// organisasi masyarakat atau ormas di Surabaya menguasai lahan warga dan menyewakan tanpa izin pemilik. Family object lahan di jalan Keputran Tegalsari itu pun membuat laporan ke kepolisian.
Ketiga warga Surabaya yang melapor yakni TL ( 61), HW (65) dan TT (57). Mereka masing-masing merupakan pemilik lahan di jalan Keputran Tegalsari tersebut. Ketiganya melapor dalam rentang waktu yang berbeda yakni pada Oktober 2024, Januari 2025, dan April 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Aris Purwanto mengatakan lahan itu diduduki Ormas Forum Pemuda Madura Indonesia FPMI. Para anggota FPMI ini mencari lahan kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya setelah itu mereka memasang bendera Ormas di lokasi dan menyewakan lahan itu ke warga untuk tempat jualan.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian Ormas tersebut tidak memiliki badan hukum resmi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Karena pemiliknya lahan tidak ada di tempat kemudian mereka memasang bendera itu dan kemudian lahannya disewakan ke orang lain sebagai tempat kios jualan jelas Aris 3/6/ 2025.
Mereka juga diduga mencuri sejumlah barang dari kios yang telah mereka sewakan tersebut. Premanisme berkedok Ormas tersebut dilakukan 5 orang anggotanya kelimanya pun ditahan.
Para pelaku yakni MS (45) selaku otak pelaku menguasai lahan dan menyewakannya ke pedagang.
Kemudian M(41) yang berperan menarik uang sewa dari para pedagang untuk disetor ke MS. Lalu B(25),AA (23), serta IZ (42) mereka berperan mengambil perabot dalam kios kemudian dijual.
Dari aksi pencurian perabot rumah itu para pelaku meraup keuntungan sekitar sementara untuk total hasil sewa yang ditarik dari pedagang masih dilakukan pendalaman.
“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta masih kita kembangkan untuk total nominalnya “ucap Aris.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yakni pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP ,pasal 385 KUHP, hingga pasal 167 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara paling lama “pungkas Aris.
{Pur}












