BeritaJAWA TIMURSumenep

Benarkah Program Unggulan Bupati Sumenep Tanpa Dokumen? Mengungkap Dugaan Pengaburan Informasi Publik

191
×

Benarkah Program Unggulan Bupati Sumenep Tanpa Dokumen? Mengungkap Dugaan Pengaburan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Sumenep ~Globalindo.net// – Sebuah program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yaitu Rumah Produksi Wirausaha Muda, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat bahwa pemerintah daerah menyembunyikan informasi penting yang seharusnya menjadi hak publik. Hal ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, dengan Hasyim Khafani, S.H., sebagai pemohon informasi.

Dari penelusuran yang dilakukan tim kami, Hasyim ternyata bukan baru kali ini bersuara. Ia telah mengawal program Rumah Produksi sejak awal 2024, bahkan sempat melakukan audiensi resmi ke Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Kop UKM Perindag) pada April 2024. Topik audiensi kala itu adalah “Akuntabilitas dan Progres Rumah Produksi Wirausaha Muda”. Namun, dari audiensi tersebut, tidak satu pun dokumen resmi yang dapat menjelaskan progres dan pengelolaan anggaran program disampaikan.

Tanda Tanya Soal Keberadaan Dokumen
Ketika Hasyim meminta informasi resmi melalui jalur hukum, Dinas Koperasi UKM Perindag justru menyampaikan dalih bahwa informasi yang diminta merupakan “informasi dikecualikan” dengan merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep. Namun, anehnya, mereka tidak menyebutkan alasan rinci sesuai amanat Pasal 22 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur bahwa alasan penolakan permintaan informasi harus tercantum secara jelas.

Tak hanya itu, dalam mediasi di Komisi Informasi, termohon menyebutkan bahwa informasi tersebut belum dikuasai atau belum didokumentasikan. Dalam eksepsinya, alasan kembali berubah: informasi dianggap rahasia dagang dan sedang berkaitan dengan proses hukum di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Inkonsistensi Alasan, Ada Apa?
Tim investigasi mencatat ada tiga narasi berbeda yang disampaikan termohon:
• Informasi dikecualikan karena rahasia dagang.
• Informasi belum didokumentasikan.
• Informasi berkaitan dengan proses hukum.

Ketiga alasan tersebut bertentangan satu sama lain. Jika informasi dikecualikan, artinya ada dokumen yang disimpan. Namun jika belum didokumentasikan, maka tidak mungkin ada dokumen yang bisa dikecualikan. Di sisi lain, mengaitkannya dengan proses hukum menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam program tersebut.

Dalam repliknya, Hasyim menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya sistematis untuk menghindari akuntabilitas. Ia bahkan menyebut tindakan Pemkab bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, atau menghalangi proses penegakan hukum.

Surat ke Bupati Tak Dijawab
Catatan investigasi juga menunjukkan bahwa Hasyim mengirimkan surat resmi ke Bupati Sumenep pada 2 Mei 2024, menanyakan progres Rumah Produksi yang diduga mangkrak. Namun surat tersebut tidak dibalas, hingga ia mendatangi langsung kantor bupati pada 13 Mei 2024. Lagi-lagi, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.

“Bagaimana bisa program yang digembar-gemborkan dalam kampanye bupati tidak punya dokumentasi? Apa ini bentuk proyek tanpa perencanaan atau memang ada kesengajaan menyembunyikan sesuatu?” ungkap Hasyim dalam sidang.

Menguji Transparansi Pemkab Sumenep
Kejanggalan demi kejanggalan ini membuat Komisi Informasi Kabupaten Sumenep harus bertindak tegas. Jika informasi yang diminta benar-benar tidak terdokumentasi, maka publik berhak tahu mengapa program unggulan dilaksanakan tanpa landasan administratif yang sah. Namun jika dokumen itu ada dan sengaja disembunyikan, maka kasus ini bisa bergulir menjadi dugaan tindak pidana.

Pasal 17 ayat (1) UU KIP hanya memperbolehkan pengecualian informasi jika dapat menghambat proses penegakan hukum, bukan untuk melindungi pejabat dari sorotan publik. Bahkan dalam literatur hukum, tindakan menghalang-halangi seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana obstruction of justice.

Apapun hasilnya nanti, satu hal jelas: transparansi bukan sekadar slogan. Ia adalah cermin integritas pemerintahan.
Hizbul Wathan, Kepala Bagian Hukum S.

Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep mengatakan untuk menunggu keputusan .Tunggu saja putusannya,Minggu depan publik,” jawabnya singkat saat di konfirmasi melalui nomer WhatsApp pribadinya”.

Pewarta: HR