TNI /POLRIBekasiBeritaJawa Barat

Polsek dan Polres Metro Bekasi Sukses Berantas Narkoba & Obat Terlarang, Ketum FORTAL Berikan Apresiasi

466
×

Polsek dan Polres Metro Bekasi Sukses Berantas Narkoba & Obat Terlarang, Ketum FORTAL Berikan Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Terkait Pemberantas Peredaran Narkoba Serta Penjualan obat Tipe G Di Wilayah Kabupaten Bekasi.

KAB BEKASI – JABAR
Globalindo.Net // Salah satu tokoh muda masyarakat Kabupaten Bekasi yang sekaligus Ketua umum Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) “Kang Edo” menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kinerja Polres Metro Bekasi beserta seluruh jajaran Polsek wilayah hukum Polres Metro Bekasi, dalam memberantas peredaran Narkoba dan penjualan obat tipe G di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya pada Kamis.22/05/2025 Kepada Globalindo.Net Kang Edo Menyatakan bahwa langkah tegas dan konsisten yang di lakukan oleh pihak kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab besar dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Sebagai tokoh masyarakat Bekasi sangat mendukung segala upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba dan penjualan obat tipe G seperti tramadol dan eximer,ini adalah merupakan bentuk jihad. “Tegasnya.

“Serta apresiasi yang sangat luar biasa untuk”Pak Kapolres beserta jajaran dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi atas kinerja dalam memberantas Narkoba,dan penjualan obat tipe G seperti Tramadol dan Eximer melawan kerusakan moral dan sosial di tengah masyarakat dalam menyelamatkan generasi muda dengan menutup total toko serta kios yang menjual obat penjualan obat tipe G tersebut.”Ujarnya.

Kang Edo juga menambahkan.”Bahwa obat tipe G seperti Tramadol dan Eximer dan lainnya, memang bukan Narkoba akan tetapi konsumsinya harus dengan resep dokter, serta penjualannya pun harus ada izin lengkap dari dinas – dinas terkait. “Jelasnya.

Mengutip keterangan dari kasat narkoba Kompol Yulianto Timang apabila kedapatan atau di temukan penjualan obat jeins tipe G tanpa izin edar di antaranya.Trihekypenidyl ,calmlet, taramadol, merlopam dan heximer para pelaku dapat di jerat dengan pasal 435 sub 436 junto 138 ayat (2) Undang – undang Kesehatan di jelaskan ancaman pidananya 4 tahun s/d 10 tahun penjara dengan denda 1 Milyar.

Peredaran Narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik saja akan tetapi juga merusak tatanan kehidupan sosial dan masa depan pemuda sebagai penerus Bangsa.

(JM)