ArtikelJawa BaratOpini

Presidium Corong Jabar Pertanyakan Hasil Rampasan TIPIKOR Kemana Larinya?

157
×

Presidium Corong Jabar Pertanyakan Hasil Rampasan TIPIKOR Kemana Larinya?

Sebarkan artikel ini

Desak Buat Badan Khusus Kelola Harta Hasil Rampasan Kejahatan Dan Tipikor

Kang Yus, Ketua Presidum Corong Jabar

ARTIKEL, OPINI

Globalindo.Net // Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia gencar dilakukan oleh penegak hukum baik KPK dan Kejaksaan, hal ini terlihat dari beberapa kasus besar sedang bergulir.

Sesuai seruan Presiden Prabowo Subiyanto untuk memburu koruptor dalam rangka mengembalikan uang negara, Presiden Prabowo pada akhirnya menyetujui UU perampasan aset negara yang di korupsi oleh para koruptor.

Secara peraturan, hasil sitaan yang berbentuk barang bergerak dan barang tidak bergerak yang telah diamankan oleh penegak hukum untuk dimusnahkan, tetapi ada yang rampas oleh negara melalui lelang dan hasilnya keserakan ke negara melalui DJKN (Direktorat Jendeal Keuang Negara) dibawah kementerian keuangan.

DJKN memiliki perwakilan diwilayah daerah di indonesia hingga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam pelaksanaan hasil sitaan dan perampasan, Kejaksaan Agung telah mengaturnya dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017, tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi, RUPBASAN diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengenai pengelolaan barang sitaan negara dan barang rampasan negara, dibagi menjadi empat bagian, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP, lain halnya jika aset dari kasus trading Binomo tidak diputus sebagai uang judi, maka benda yang disita dapat dikembalikan, apabila memenuhi hal yang tertuang dalam Pasal 46 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ayat (1).

Dan Menteri keuangan telah melakukan perubahan peraturan tentang pengelolaan barang milik negar barang hasil rampasan negara dan barang gratifikasi no 145/PMK.06/2021 menjadi Peraturan Menteri keuangan RI no 162 tahun 2023.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Corong Jabar, perhimpunan para politisi dan tokoh Jawa Barat, Yusuf Sumpena.SH.Spm, terkait permasalahan hasil rampasan barang negara yang selama ini di kelola oleh kemenkeu CQ DJKN (Direktorat Jenderal Keuangan Negara).

Hal tersebut mengemuka dikarenakan sampai saat ini tidak pernah menyampaikan arau melaporkan hasil pelimpahan barang rampasan dari KPK, Kejaksaan, Polri baik secara periodik semester maupun tahunan.

Menurut Kang Iyus Menteri keuangan melalui DJKN harus transparans dan accountable dalam penerimaan hasil barang rampasan negara, kita masyarakat tidak pernah tau berapa hasil rampasan negara yang diserahkan ke DJKN, masyarakat mengetahui begitu banyak berita barang rampasan trillyunan dari para koruptor dimedia itu yang disita kemudian dirampas oleh negara setelah inkrah putusan hakim, itu diluar hasil lelang barang bergerak dan tidak bergerak.

Lebih lanjut Kang Iyus memberikan masukan bahwa dalam pengelolaan khusus barang hasil rampasaan negara kita butuh suatu Badan Khusus Hasil Rampasan Negara yang independen dan gabungan beberapa institusi dan sipil terlepas dari kementerian.

Ditambahkan hasil rampasan harus dilaporkan secara transfaran dan akuntabel baik penerimaan maupun penyetoran kepada negara secara periodik persemester atau pertahun.

“Publik harus tau dan selalu dalam monitoring pengawasan dan pemeriksaan dari BP, .Itu uang rakyat yang harus dimamfaatkan kembali untuk rakyat melalui negara,” tegas Kang Iyus.

 

 

Ely