Jember – Globalindo.Net// Sebuah rekaman video seorang penyanyi dangdut pasca dilecehkan oleh seorang pria viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Ajung,Jember.Minggu 20/04/2025
Dalam video yang berdurasi 10 menit 36 detik itu, terlihat penyanyi yang memakai baju hijau, dengan badan gemetar dan tangis meluapkan kekecewaan atas kelakuan bejat pelaku berinisial DY yang merupakan Pemilik Grup Musik Contang Nada.
“Jadi saya pas nyanyi di Acara pernikahan di daerah Sumuran,Ajung.Ketika saya sedang jeda menyanyi tiba-tiba pelaku menarik saya ke kamar mandi dan melecehkan saya,” kata korban saat dihubungi Jatim Aktual,Sabtu (18/4/2025).
Dirinya mengatakan,kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (18/4) malam kemarin. Korban awalnya sedang asik telfon dengan pacarnya di belakang,ketika menuju panggung karena giliran menyanyi, tiba-tiba pelaku menarik korban ke kamar mandi.
“Awalnya saya sedang telfonan dengan pacar,ketika saya sudah giliran menyanyi saya ke depan,tiba-tiba ada pelaku dan langsung menarik saya ke kamar mandi, pelaku mencium dan memeluk saya,dan mencoba memperkosa saya dengan membuka alat kelaminnya,” ujarnya.
Mendapat perilaku tersebut,dirinya lantas shock dan memberontak kepada pelaku tersebut.Namun,pelaku malah melanjutkan aksinya.Beruntung,korban bisa melarikan diri dengan mendorong pelaku.
“Saya memberontak tapi pelaku tetap melakukan aksinya,saya langsung berbalik arah dan mendorong pelaku,untungnya saya bisa melarikan diri,saya ingin berteriak namun takut merusak acara pernikahan yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Korban mengatakan atas kejadian tersebut,meminta pelaku secara kooperatif datang ke rumah korban,untuk meminta maaf kepada korban beserta keluarganya,namun pelaku enggan,rencananya korban melaporkan ke Polres Jember siang ini.
“Rencananya saya laporkan kemarin, namun saya nunggu tenang dulu karena shock berat,sembari menunggu i’tikad baik pelaku untuk meminta maaf kepada saya dan keluarga, jika tidak ada,rencananya siang ini saya ke Polres bikin laporan,” ucapnya.
Ketika berita sudah viral,korban mendapatkan informasi dari banyak temannya yang juga korban,ternyata pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya.
“Saya baru mengetahui ternyata teman-teman saya juga korban dari pelaku, semoga kejadian ini menjadi efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan minimal paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 50 juta.
{Noval}












