SUMENEP, Globalindo.net — Kegiatan penambangan material galian C di Kabupaten Sumenep kini dinilai semakin tak terkendali. Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi, situs bersejarah yang menjadi kebanggaan sekaligus peninggalan berharga di tanah Sumenep jawa timur.senin 28/09/2026
Publik selaku pemerhati lingkungan serta pelestari budaya mulai gelisah. Pasalnya, lokasi penggalian semakin mendekati kawasan lindung. Tanah dan bebatuan yang diambil tidak menutup kemungkinan akan mengancam struktur tanah sekeliling Asta Tinggi, serta berisiko menyebabkan kerusakan fisik, penurunan kestabilan tanah, hingga kerusakan lingkungan di sekitar yang dikwatirkan akan merusak situs cagar budaya tersebut.
Padahal, kawasan Asta Tinggi dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak, mengubah, atau mengganggu keaslian dan kelestariannya dilarang keras dilakukan. Namun kenyataannya, penggalian terus berlangsung.
Fakta yang memancing amarah publik. beberapa waktu lalu, pihak terkait diduga sudah dipanggil bahkan ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait aktivitas ini. Akan tetapi, langkah tersebut seolah tidak memberi efek jera. Justru sebaliknya, setelah kejadian itu, kegiatan penggalian semakin merajalela dan makin agresif dilakukan.
“Infotmasinya pada saat itu sempat dipanggil, sempat ditahan. Tapi setelah itu malah makin gencar. Tidak ada efek sama sekali. Ini membuat kami bertanya-tanya: kekuatan apa yang melindungi mereka sehingga seolah kebal hukum.” ujar salah satu warga yang mengawasi langsung perkembangan di lapangan.
Kondisi ini tentunya memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa pengawasan di kawasan cagar budaya begitu lemah, Apakah aparat pnegak hukum pura tutup mata, atau ada opeti..?
Jadi, Siapa yang memberi izin atau melindungi kegiatan tersebut?
Mengapa tindakan aparat tidak berlanjut hingga tuntas?
Apakah setelah hancur dan terkikis cagar budaya di Asta Tinggi baru ditindak..? atau memang sengaja dibiarkan agar para pelaku dapat menikmati hasil galian C tersebut ?
Kini, Masyarakat menuntut agar
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kebudayaan dan terkait segera turun ke lokasi dan menghentikan penggalian secara permanen, serta bekolaborasi dengan Kepolisian supaya ditindak tegas.
Masyarakat berharap agar Kepolisian segera bertindak dan tidak berhenti pada pemanggilan semata, dan
Ditetapkan zona larang ketat di sekeliling Asta Tinggi agar tidak ada lagi pengambilan material, karena jika
Dikaji akan berdampak lingkungan jangka panjang sehingga situs ini tetap terjaga dan lestari untuk generasi mendatang.
Ingat, Asta Tinggi bukan sekadar bangunan atau tumpukan batu. Ia adalah warisan leluhur, bukti peradaban masa lalu, dan identitas masyarakat Sumenep. Kerusakan yang terjadi tidak bisa dikembalikan. Sekali rusak, hilang selamanya.
“Kami tidak menentang pembangunan, tapi jangan merusak warisan nenek moyang demi keuntungan sesaat. Asta Tinggi milik semua, bukan milik mereka yang mengaku-aku,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian masih terlihat berlangsung. Masyarakat berharap kesadaran dan tindakan tegas segera datang sebelum kerusakan menjadi kenyataan yang tak bisa diperbaiki lagi.
Pewarta: HR












