BANDUNG, JABAR
Globalindo.Net//Dugaan penyelewengan retribusi yang di lakukan unit pelaksana teknis terminal (UPT) pada terminal Ledeng Kota Bandung semakin meresahkan, sehingga perlu adanya tindakan nyata, mendesak KDM untuk lakukan inspeksi darurat ke Terminal Ledeng.
Hal tersebut disampaikan salah satu sumber aktivis Jawa Barat yang enggan disebut namanya kepada redaksi Globalindo Jabar pada Rabu, 02 April 2025.
Narasumber itu menambahkan, carut marut itu ditenggarai/diduga akibat ulah beberapa oknum dinas Perhubungan Kota Bandung sejak tahun 2019 sampai dengan 2025 saat ini, meskipun sudah di serahterimakan menjadi terminal tipe B milik Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Diterangkan sumber bahwa adanya dugaan markup sewa kios, dugaan tidak disetorkan sesuai jumlah kios serta dugaan penyelewengan retribusi kendaraan angkutan yang masuk terminal yang nilainya jika dihitung jutaan, bahkan sampai puluhan juta yang hilang tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu juga, pada pelaksanaan penarikan retribusi tidak di lakukan penyerahan tanda terima sesuai aturan (hanya kwitansi tulisan tangan untuk kios) bahwakan di duga karcis retribusi angkutan juga dicetak tanpa registrasi dinas terkait.
Hasil dugaan temuan di lapangan yang terjadi selama ini kios diperjualbelikan oleh pihak pertama pengontrak dan tetap dipungut retribusi bulanan sesuai perda oleh petugas.
Sejumlah aktivis pergerakan rencananya akan mengadukan dugaan temuan ini ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, agar permasalahan ini tidak hilang karena peralihan dari Kota Bandung di serahkan ke Provinsi Jawa Barat yang nantinya semua dugaan penyelewengan akan bias hilang dan oknum petugas terminal tidak terjerat sanksi tegas apapun.
Diketahui sebelumnya pemberitaan tentang Carut Marut Terminal Ledeng pernah dimuat di globalindo edisi (1/3/2025), namun sampai saat ini belum ada tindakan yang memadai terhadap persoalan tersebut.
Red