“Kami saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini dan telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati yang diterima, Kamis (20/3).
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah sebesar Rp 65 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yang diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum di Jawa Timur.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada ketidaksesuaian spesifikasi barang, baik dari segi kualitas maupun fungsinya bagi kebutuhan pendidikan di SMK penerima hibah,” ungkap Kajati Jatim.
Dalam penyidikan ini, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah serta sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
- Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Penyedia barang/jasa (vendor/rekanan
- Kajati menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pada 17 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lima lokasi di Surabaya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen penting dan aset elektronik yang saat ini telah disita untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” ungkap Kajati Jatim.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kajati.
Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
“Kami sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Kajati.
“Dengan semakin menguatnya bukti dan dugaan penyimpangan dalam proyek hibah ini, diharapkan Kejati Jatim segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang, ujarnya “.












