BeritaJAWA TIMURSosial dan budaya

Hormati Ramadan, Pemkab Pacitan Berlakukan Pembatasan Jam Tempat Hiburan Malam (THM) 2025.

81
×

Hormati Ramadan, Pemkab Pacitan Berlakukan Pembatasan Jam Tempat Hiburan Malam (THM) 2025.

Sebarkan artikel ini

Pacitan – Globalindo.Net// Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memperketat aturan bagi tempat hiburan malam (THM). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan, jam operasional THM dibatasi hanya tiga jam per hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai 1 hingga 30 Maret 2025.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan,Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Jika ada tempat hiburan yang melanggar, kami tak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain pembatasan jam operasional THM,SE tersebut juga mengimbau pelaku usaha di sektor hiburan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Pemkab Pacitan berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP bersama aparat terkait akan rutin melakukan patroli dan sidak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tambahnya.

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dinilai menjaga kekhidmatan Ramadan, sementara beberapa pelaku usaha hiburan mengaku keberatan karena berpotensi mengurangi pendapatan mereka. Meski demikian, Pemkab Pacitan menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan dan meminta semua pihak untuk berpartisipasi dalam menciptakan suasana yang kondusif.

(Sadiran)