Sumenep,Globalindo.net//-Sidang yang digelar di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep ini menghadirkan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) serta Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep bagian hukum. Masing-masing pihak mengirimkan tiga perwakilan untuk mengikuti proses mediasi, dengan Adnan AR sebagai mediator dari KI.26/2/2025
Sidang mediasi keempat terkait permintaan salinan dokumen proyek rumah produksi wira usaha muda Sumenep kembali menuai jalan buntu.hasyim khafani sebagai pemohon bersikeras mendapat dokumen tersebut, sementara pihak terkait tetap berpegang pada peraturan bupati ( perbup ) no.38 tahun 2024 yang mengecualikan dokumen tersebut dari keterbukaan.
Dalam mediasi yang berlangsung alot, pemohon menilai Diskop UKM Perindag mengesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Sebaliknya, pihak dinas berpegang teguh pada Perbup No. 38 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketidaksepakatan ini menyebabkan sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan. Dengan kondisi tersebut, pihak Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap ajudikasi, yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengikuti tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebagaimana hasil tadi, pemkab akan mengikuti tahapan berikutnya di ajudikasi,” ujarnya usai sidang.
Senada dengan Hizbul Wathan, Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, meminta agar proses ini mengalir sesuai mekanisme yang ada.
“Maaf, yang hadir tadi Sekdis selaku PPID pembantu, dan hemat saya agar mengalir saja sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada titik temu terkait permintaan salinan dokumen tersebut. Perbedaan pandangan antara pemohon dan pemerintah daerah membuat sengketa informasi ini harus berlanjut ke meja ajudikasi.
Sementara itu, Hasyim Khafani selaku pemohon tetap berpegang pada haknya untuk memperoleh informasi yang dianggapnya bersifat terbuka sesuai dengan UU KIP.
Dengan adanya sidang ajudikasi, diharapkan ada kepastian hukum terkait status dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda Sumenep. Apakah benar termasuk informasi yang dikecualikan, atau justru harus dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi.”
Pewarta: HR
Editor:Purwati