KAB KARAWANG – JABAR
Globalindo.Net // Kepala sekolah Dasar Negri Parungsari II Rengas Sepuluh, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang Inisial DE di duga, lakukan pungli terhadap para siswa-siswi di sekolahnya untuk pengadaan dan pembelian 7 buku mata pelajaran LKS dengan pungutan biaya 115rb untuk siswa kelas 1dan 2 sedangkan untuk siswa kelas 3,4,5 dan 6 sebesar 145rb.
Saat di konfirmasi awak media di ruangan Kepala Sekolah SDN Parungsari II Teluk Jambe Barat, Kepala Sekolah SDN Parungsari II (DE) mengakui dan tidak membantah adanya dugaan pungutan biaya buku LKS Tersebut. Senin, 03/02/2025.
DE mengatakan “Ini sudah hasil dari keputusan bersama tidak semata -mata keputusan saya sendirian melainkan dari hasil rapat K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan silahkan cek ke sekolah -sekolah yang lain, jangan cuma di SDN Parungsari II saja, seandainya di sekolah lain tidak ada pungutan, silahkan tegur saya,” kata DE dengan nada tinggi.
DE pun menambahkan, Ini urusan rumah tangga “saya” (SDN Parungsari II-red), mengenai pungutan buku LKS ini, orang tua setiap siswanya tidak merasa keberatan, karena memang sangat di butuhkan, dan pembayarannya pun tidak sekaligus melainkan di cicil tergantung kesanggupan para siswanya.
Atas dasar pengakuannya tersebut Kepsek SDN Parungsari II Teluk Jambe Barat telah tabrak aturan Permendiknas NO 2 tahun 2008 tentang pelarangan penjualan Buku serta Permedikbud NO 8 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan oleh satuan pendidikan menyatakan bahwa, satuan Pendidikan tidak di perkenankan menjual buku terhadap siswa.
Untuk itu di harapkan kepada pemerintah daerah melalui dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar segera menindak tegas oknum kepala sekolah tersebut karena dianggap melawan aturan terkait larangan penjualan buku terhadap siswa.
Kepala Sekolah yang terbukti melanggar dapat di kenakan sanksi administrative hingga tuntutan pidana.
(JM/ Tim)