Sumenep,Globalindo.net// – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rumah produksi wirausaha muda di Kabupaten Sumenep yang diresmikan pada 2021 kembali menuai sorotan. Direktur Lembaga Hukum dan Gagas Nusantara (LHGN), Hasyim Khafani, meminta transparansi penuh atas program yang digadang sebagai salah satu inovasi unggulan daerah tersebut.
Permintaan salinan dokumen terkait rumah produksi ini telah didaftarkan ke Komisi Informasi dan kini memasuki tahap penyelesaian sengketa informasi. Hasyim mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah terdaftar sejak 7 Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
“Kami diminta menunggu sidang pertama. Harapan kami, Komisi Informasi mampu menjamin keterbukaan dalam persoalan ini,” ujarnya kepada media.
Program ini diresmikan oleh Bupati Sumenep Ahmad Fauzi dengan tujuan mendukung pemberdayaan wirausaha muda dan meningkatkan perekonomian lokal. Namun, menurut Hasyim, inisiatif ini tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. “Sejak awal peresmian, rumah produksi ini terbengkalai tanpa kegiatan berarti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, LHGN menemukan indikasi hilangnya sejumlah aset yang seharusnya menjadi bagian dari operasional rumah produksi. Beberapa aset penting seperti mesin printing, peralatan bengkel, dan fasilitas budidaya jamur dilaporkan raib. “Barang-barang itu tidak ada di lokasi. Informasi yang kami dapat, sebagian aset telah dihibahkan, namun tidak ada berita acara resmi yang membuktikan hal tersebut,” tegas Hasyim.
Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan rumah produksi. Salah satu ruangan yang sebelumnya diperuntukkan untuk percetakan kini ditemukan dalam keadaan kosong. “Ruangan itu kosong melompong, tanpa ada satu pun alat yang seharusnya digunakan untuk produksi,” tambahnya.
Hasyim menilai, pihak-pihak yang terkait langsung, termasuk Bupati Sumenep, harus memberikan penjelasan kepada publik. “Sebagai pemrakarsa program, Bupati wajib menjelaskan ke mana arah dan hasil dari program ini. Masyarakat berhak tahu,” kata Hasyim dengan nada tegas.
LHGN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai. Mereka berharap sidang di Komisi Informasi dapat membuka tabir dugaan penyalahgunaan aset dan memastikan adanya tindakan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset publik.
Hasyim menyatakan bahwa tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin memudar. “Keadilan dan transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus rumah produksi wirausaha muda masih berada di tangan Komisi Informasi, sementara masyarakat Sumenep menantikan hasil investigasi yang dapat memberikan jawaban atas dugaan penyimpangan tersebut.”
Pewarta: HR
Editor: Purwati