OPINI, JABAR
Globalindo.Net//Perhelatan politik, pesta demokrasi di Indonesia telah usai. Diawali dengan Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo – Gibran, dan secara resmi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih sudah dilantik.
Pasca pilpres 2024 pesta demokrasi bergeser dalam ajang pemilihan kepala daerah langsung serentak se Indonesia untuk memilih gubernur – waki gubernur serta walikota – waki walikota dan bupati – wakil bupati.
Meskipun pilkada langsung serentak telah selesai dengan terpiihnya kepala daerah seluruh Indonesia namun di beberapa daerah pilkada masih menyisakan persengketaan/perselisihan yang kini ditangani Mahkamah Konstitusi.
Hampir satu tahun tata kelola pemerintah dalam masa transisi pilpres, pileg dan pilkada mengalami perubahan kepemimpin baik provinsi maupun kota, kabupaten. Hal ini semua sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Kemendagri berupa, peraturan/regulasi yang tercantum dalam Permendagri No. 4 tahun 2023, SE Mendagri No. 821/5492/SJ tahun 2023, Permendagri No. 9 tahun 2024 dan peraturan lainnya yang mengatur peralihan kepala daerah.
Masa transisi kepemimpinan ini sangat mempengaruhi dalam tata kelola pemerintahan karena sebagai pemilik kebijakan baik PJ, PLT memiliki batas-batas normative, beda halnya dengan kepala daerah yang depinitif.
Dalam aturan baik Pejabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt) gubernur, walikota dan bupati itu diatur dalam Permendagri No. 4 tahun 2023, BAB II bagian ke satu, bagian kedua dan bagian ke tiga pasal 3,4 dan 5.
Transisi kepemimpinan ini harus segera di isi oleh kepala daerah yang sudah definifi, sehingga bisa membuat kebijakan dan perencanaan program anggaran dan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang yang lebih baik, selain itupun pemahaman PJ maupun Plt baik secara geografis maupun demografis serta ekonomi sosial budaya sangat terbatas.
Ini sangat berkaitan dengan tata kelola yang ada di eselon kedinasan baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Selain itu dinas-dinas terlalu lama ditinggalkan oleh eselon II karena menjadi PJ Kota/Kab itu kurang baik
Dengan jumah penduduk terbanyak di Indonesia hingga mencapai 50.345.200 jiwa yang terdiri dari 27 kota dan kabupaten mengelola Jawa Barat tidaklah mudah, dibutuhkan kepemimpinan dan kefahaman serta memiliki leadership yang tinggi baik dalam tata kelola pemerintahan dan pembenahan ekonomi, kesehatan serta pendidikan.
Penyelesaian tatakelola pemerintahan di Jawa Barat sampai kini tidak pernah maksimal dikarenakan ada kegamangan psikologis mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki penjabat Gubernur/Pj.
Demikian hal yang sama terjadi di kota/kabupaten yang memiliki permasalahan yang harus segera diambil kebijakan kepala daerah yang definitive.
Demikian point-point press release yang disampaikan Ketua Presidium CORONG JABAR Yusup Sumpena, SH atau Kang Iyus kepada Media Globalindo, Selasa 31/12/2024.
Organisasi yang mewadahi politisi lintas partai, Guru besar akademis, lintas profesi dan tokoh masyarakat tingkat nasional dan jabar itu menyerukan agar pemerintah melalui Kemendagri segera melantik gubernur dan kepala daerah hasil pilkada 2024 sesuai dengan Perpres No. 80 tahun 2024, ayat 22A.
Ditegaskan Yus, bahwa waktu pelantikan Gubernur tanggal 7 februari 2025 dan pelantikan walikota/Bupati tanggal 10 februari 2025.
Iyus menjelaskan, adapun mengenai proses persilihan pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera di tuntaskan secepatnya sebelum tanggal yang telah ditentukan dalam perpres tersebut.
“Jangan sampai terbalik terjadi pergeseran waktu pelantikan karena menunggu hasil keputusan MK, hal ini sangat penting sekali agar tata kelola pemerintahan bisa terkendali dan berjalan lebih terarah,” ujarnya.
Kang Iyus mewakili keluarga besar CORONG JABAR berharap dengan kepemimpinan kepala Daerah yang baru dilantik serta legislatif yang baru dilantik bisa membawa perubahan daerahnya lebih baik dan mampu memperbaiki permasalahan-permasalahan didaerahnya khususnya dibidang ekonomi yang saat ini sedang tidak baik. Rakyat sudah merasa lelah menjalani masa sulit.
Elyas