BandungBeritaJawa BaratPilkada

11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Sengketa, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jabar Berpotensi Mundur

523
×

11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Sengketa, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jabar Berpotensi Mundur

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JABAR

Globalindo.Net//Sejumlah daerah di Jawa Barat, pasca Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, ternyata bergulir sebuah sengketa. Meskipun KPU telah usai menggelar rekapitulasi suara.

Tercatat ada 11 Kota/Kabupaten di Jabar bersengketa terhadap hasil pilkada serentak tersebut. 11 dearah yang bersengketa pada Pilkada serentak tersebut diantaranya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Tasikmalaya, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Hal itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, Sabtu (14/12/2024).

Hal tersebut pula yang dibenarkan pihak BAWASLU Jabar, Sebanyak 11 Kota/Kabupaten yang berada di Jabar saat ini sedang bersengketa, terkait hasil rekapitulasi suara, yang juga dibenarkan Aneu Nursifah selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar.

Dengan polemik ini tentunya bisa berpotensi mundurnya terhadap jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Ke-11 Kota/Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Bandung, KBB, Tasik, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.

Ketua BAWASLU Jabar, Zacky Muhammad Zamzam pada Jumat 13/12/2024 mengatakan, hal ini bisa mundur terhadap pelantikan kepala daerahnya jika belum selesai sidangnya pada Februari 2025 mendatang, katanya

Zacky juga mengatakan, Nantinya dari putusan MK itu bisa dilakukan tindak lanjut apakah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang dicurigai sampai terjadinya sengketa tersebut.

“Apakah kemudian gugatan pihak penggugat dikabulkan atau tidaknya serta terbukti atau tidaknya, juga outputnya bagaimana. Jika misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Jika tidak terbukti, ya berarti lanjut langsung ke pelantikan,” terangnya.

Zacky menjelaskan, Terkait gugatan 11 Kota/Kabupaten yang telah masuk ke MK, pihak BAWASLU akan memantau jalannya persidangan sengketa hasil pilkada serentak tersebut. Pihak BAWASLU juga siap dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa tersebut.

“Mengenai keterangan tertulis berkaitan pokok yang akan disampaikan paslon sehingga kita akan sama-sama mengawal gugatan MK. Kalau di internal sendiri, kami udah beres semua. Tinggal nunggu dari yang lain, rekomendasi-rekomendasi dan kita masih nunggu putusannya seperti apa,” katanya”

Sementara itu, Terkait Pilgub Jabar, Aneu Nursifah menyebut, Kita masih menunggu update hari ini, ada gugatan ke MK atau tidak. Jika tidak ada kita akan langsung ke tahap penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih, ungkapnya.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Jabar 2024, KPU Jabar resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak, yakni 14.130.192.

Untuk pasangan calon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie berada di bawahnya dengan torehan suara sebesar 4.260.072.

Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 01 Acep Adang Ruhyat-Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI) meraih sebanyak 2.204.452 suara dan terakhir pasangan calon nomor urut 04 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 2.116.017 suara.

 

(redRf).