PolitikBeritaDPRDJAWA TIMURNgawi

PMII Ngawi Geram: Pendopo Wedya Graha Dipakai Musancab PDI-P, Netralitas Pemerintah Dipertanyakan

72
×

PMII Ngawi Geram: Pendopo Wedya Graha Dipakai Musancab PDI-P, Netralitas Pemerintah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Ngawi – Polemik penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi menuai sorotan keras. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi angkat suara dan mengecam langkah tersebut.

Bagi PMII, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda internal partai politik bukan sekadar soal izin, tapi menyangkut etika dan netralitas negara.

“Pendopo itu rumah rakyat, bukan markas partai. Kalau dipakai untuk kepentingan internal partai, publik berhak curiga: pemerintah ini berdiri untuk semua atau condong ke salah satu?” tegas Ketua PC PMII Ngawi, Selasa (22/4).

PMII menilai, Pendopo Wedya Graha yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk aktivitas politik praktis yang eksklusif.

Tak hanya soal etika, PMII juga menyinggung aspek hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h, secara jelas melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.

Memang, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, ada kelonggaran penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Namun, itu pun dengan syarat ketat: harus ada izin resmi dan tanpa atribut partai.

“Kalau untuk kampanye saja diatur sangat ketat, apalagi ini kegiatan internal partai. Jangan sampai fasilitas negara dianggap seperti milik pribadi yang bebas dipakai,” lanjutnya.

PMII menilai, penggunaan pendopo untuk Musancab berpotensi menciptakan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap partai tertentu. Hal ini dinilai berbahaya karena bisa mengaburkan batas antara kekuasaan pemerintah dan kepentingan politik.

“Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pemerintah harus netral, bukan terlihat dekat dengan kekuatan politik tertentu,” ujarnya.

Atas polemik ini, PMII Ngawi mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk bersikap terbuka. Mereka meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme perizinan, hingga standar penggunaan Pendopo Wedya Graha.

Transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik tidak runtuh dan tidak muncul kecurigaan adanya keberpihakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun DPC PDI Perjuangan Ngawi terkait penggunaan pendopo tersebut.

As/Red

Tinggalkan Balasan