Sidoarjo,- Globalindo.Net// Kisah buruh wanita PT.Aggiomultimex International Group yang Di PHK sepihak dengan sangat tidak manusiawi, ia menuntut hak nya dengan mengadu kepada Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, dia telah bekerja selama lebih dari 10 tahun dengan masih ber-status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Novi Russanti menyampaikan aspirasi dan telah direspon oleh Disnakertransduk Provinsi Jatim dengan menerbitkan undangan klarifikasi atas tuntutan uang pesangon dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT.Aggiomultimex International Group dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan termaktub dalam PP 35 / Tahun 2021.
“Pada hari Kamis kemarin saya dapat undangan klarifikasi dan datang di Kantor Disnaker Jatim dengan didampingi suami sedangkan dari pihak PT.Aggiomultimex diwakili oleh manager HRD atas nama Edo atau Khoiron,” Ujar Novi korban PHK sepihak itu. (Sabtu,16/11/24)
Proses penyampaian tuntutan yang ditulis oleh Novi itu dibacakan kembali oleh Mediator dari pihak Disnaker Jatim yang diwakili oleh Endang Purwati,S.Sos, Yayuk Wahyuningsih,S.Sos dan Maura Ovi Yudha Christilla,SH serta dari Disnaker Sidoarjo diwakili oleh Vinda Ajeng dan Adisabara bertempat di ruang Mediasi Disnakertransduk Provinsi Jatim.
“Kami dari Disnaker Jatim hanya membantu memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan pekerja dan meminta keterangan pihak perusahaan bagaimana ceritanya sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, kita cari solusi secara musyawarah terlebih dahulu,” Ucap Yayuk Wahyuningsih, Mediator Disnaker Jatim.
Di dalam proses klarifikasi tersebut ditemukan fakta-fakta baru, ternyata Novi sudah bekerja selama kurang lebih 13 tahun namun masih berstatus Kontrak atau PKWT dan Gaji yang dibayarkan tidak sesuai UMR/UMK yang berlaku di Tahun 2024 serta di PHK tanpa ada proses SP (Surat Peringatan) terlebih dahulu.
“Di tahun 2019 terjadi pergantian pimpinan PT.Aggiomultimex dan saya tidak tau bagaimana cerita awalnya sampai terjadinya PHK tersebut, yang saya tau saya dapat laporan dari Koordinator Satpam atas kinerja Novi yang tidak sesuai dengan standart perusahaan,” Sanggah Edo/Khoiron Manager HRD PT.Aggiomultimex International Group.
Tentunya keterangan pihak HRD tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, bahwa pergantian pimpinan perusahaan itu tidak mempengaruhi total masa kerja serta tidak mungkin seorang HRD tidak tau karena setelah penelitian berkas menyeluruh ternyata semuanya ditanda tangani oleh Manager HRD atas nama Edo alias Khoiron.
“Bu Novi ini sudah berhak atas pesangon dengan status karyawan tetap atau PKWTT karena sudah lebih dari 5 tahun bekerja, saya mohon pihak perusahaan untuk segera putuskan dan pihak bu novi saya minta untuk menghitung berapa besaran pesangon yang dituntutkan kepada perusahaan,” Tegas Endang Purwati,S.Sos, juga sebagai Mediator Disnakertrans Provinsi Jatim.
Perlu diketahui bahwa PT.Aggiomultimex International Group bergerak di bidang industri alas kaki berdiri di tahun 1991 beralamat di Tangerang Banten sebagai Head Office dan di Jalan Raya Lebo Sidoarjo sebagai Branch Office dengan Subagijo Lembono dan Bruno Saputan sebagai pendiri sekaligus pimpinan perusahaan. (cdr)
Pewarta; cdr/ BBH. Editor:Purwati