Kabupaten BandungBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Tanpa Papan Informasi Kegiatan, Kades Sebut Proyek Pengaspalan Jalan Desa, Warga Tidak Ada Yang Bertanya?

419
×

Tanpa Papan Informasi Kegiatan, Kades Sebut Proyek Pengaspalan Jalan Desa, Warga Tidak Ada Yang Bertanya?

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, JABAR
Globalindo.Net//Terkait adanya pekerjaan proyek jalan tanpa papan informasi di desa Rancaekek Kulon. Pekerjaan proyek pengaspalan jalan didesa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung telah menimbulkan polemik. Senin, (11/11/2024).

Bahwa hasil dari penelusuran Tim Globalindo, selama pengerjaan proyek tersebut dari awal hingga selesai pekerjaan tidak ada papan informasi proyek, sehingga bersifat tidak transparansi.

“kita tidak tahu berapa besar anggaranya dan bersumber dari mana, serta volume pekerjaan pun kami tidak tahu”.

“Jika kita melihat aturan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bahwa Kepala Desa Rancaekek Kulon Sudah Melanggar Aturan Hukum di Negara ini.”

Bahwasanya proyek yang dibiayai APBN atau APBD maka wajib harus ada papan proyeknya. Dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan proyek itu diatur oleh UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan berdasarkan UU No.6 Tahun 2014, warga masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa Rancaekek Kulon Helmi Yuzak S.H Saat diwawancara jurnalis GlobalindonetJabar menyebutkan bahwa dana pengaspalan jalan ini, berasal dari rempug bedas bukan berasal dari APBN Atau pun APBD.

Dani Kris

× How can I help you?