Sumenep, Globalindo.Net // Aksi demonstrasi dari massa Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) terlihat memadati Dinas Koperasi UMKM Perizinan dan Perdagangan Kab Sumenep pada Jum, 1 Nov 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kegiatan Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dari anggota LHGN karena didalam pengadaan rumah produksi tersebut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Dalam orasinya Hasyim Khafani selaku ketua LHGN menyampaikan beberapa tuntutan yang dituntut oleh massa aksi tuntutan tersebut berupa transparansi anggaran dari Rumah Produksi, Kadis KopUkmPerindag mundur dari jabatannya, serta eks Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Kadis KopUkmPerindag wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah diremiskan.
Sementara itu Hilal Hidayat juga menyatakan dalam orasinya bahwasanya pengadaan rumah produksi wirausaha muda diduga ada tindak pidana korupsi yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.
“Kawan-kawan sekalian kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan pengadaan rumah produksi untuk mengurangi pengangguran dan memajukan umkm di kab sumenep, tapi kenyataannya keberadaan rumah produksi yang sekarang terbengkalai…”.
Dengan demikian, eks bupati Achmad Fauzi dan Dinas terkait diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta ; FAY
Editor ; Purwati