Sumenep.Globalindo.Net// Pada masa pemerintahan Bupati Ahmad Fauzi Wongsujudo, Sumenep menghadirkan inovasi baru dalam sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui pembangunan Rumah Produksi Wirausaha Muda. Program ini diresmikan pada tahun 2021 dengan lokasi di beberapa kecamatan, dengan tujuan mengurangi pengangguran dan memberdayakan generasi muda untuk mandiri secara ekonomi. Saat peresmian, Bupati Ahmad Fauzi menekankan pentingnya rumah produksi ini sebagai solusi bagi pengangguran dan upaya pemerintah mendukung kreativitas serta produktivitas wirausaha muda.jum’at,1/11/24.
Namun, kenyataannya, fasilitas ini hingga tahun 2024 tidak berjalan seperti yang diharapkan. Hilal Hidayat, seorang orator dalam aksi yang digelar, mengkritik keras kondisi rumah produksi yang justru mangkrak dan tidak berfungsi. “Bagaimana mungkin Rumah Produksi Wirausaha Muda ini bisa membantu generasi muda dan mengatasi pengangguran jika tidak beroperasi sama sekali? Sejak diresmikan hingga saat ini, kondisi fasilitas tersebut hanya terbengkalai,” ujar Hilal dengan lantang.
Menyikapi permasalahan ini, Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KopUkmPerindang). Namun, menurut Taufiqurrahman, orator aksi lainnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan mengenai progres rumah produksi ini. Ia menilai pihak dinas tidak mampu memberikan informasi yang jelas atas pertanyaan terkait keberlanjutan proyek tersebut.
LHGN menegaskan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi. Sayangnya, LHGN menilai, implementasi program ini tidak sesuai dengan tujuan mulia tersebut, yang seharusnya berdampak positif pada masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Dimas Febriansyah dari LHGN mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda. Menurutnya, anggaran yang digelontorkan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. “Dalam hal ini, tanggung jawab utama berada di tangan Bupati Ahmad Fauzi yang telah menggagas dan meresmikan proyek ini,” tegas Dimas dalam orasinya.
Selain itu, LHGN menilai ada indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas. Menurut Ketua LHGN, Hasyim Khafani, Bupati Ahmad Fauzi beserta dinas terkait diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan berharap agar ada tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Hasyim.
Dalam aksi tersebut,LHGN menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah daerah.Pertama, Transparansi mengenai proges Rumah Produksi Wirausaha Muda serta laporan keuangannya.
Kedua, mereka menuntut agar Kepala Dinas KopUkmPerindang segera mengundurkan diri karena dianggap gagal menjalankan program tersebut.
Ketiga, mereka mendesak agar Eks Bupati Akhmad Fauzi serta pihak dinas terkait bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek yang telah diresmikan itu.
Kasus ini pun semakin menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep.Masyarakat merasa kecewa dengan adanya fasilitas ini seharusnya mampu mendorong perekonomian lokal. Kegagalan program ini juga menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran dan memberdayakan wirausaha muda.
LHGN menegaskan komitmennya untuk mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.Mereka berharap pihak -pihak yang lalai.Masyarakat Sumenep pun berharap transparansi penuh dari pemerintah daerah mengenai keberlanjutan program yang seharusnya bermanfaat besar bagi perekonomian masyarakat ini.
Pewarta:HR. Editor: Purwati