JAKARTA, NASIONAL
Globaindo.Net//Kejaksaan Agung RI, menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula, yang merugikan negara mencapai Rp 400 miliar.
Direktur penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan hasil penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula pengadaan 2015 sd 2023 menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI inisial TTL menjadi tersangka.
“Peran tersangka TTL ini yaitu memberikan penugasan terhadap perusahan untuk impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilitas gula di masyarakat,” ujar Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum RI Harli Siregar di Kejagung RI, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Sementara itu untuk tersangka lain, lanjur Qohar, berinisial CS yaitu selaku Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI periode 2015-2016.
“Sdr CS kita tetapkan menjadi tersangka yang ikut dalam menggerakan perusahaan PT PPI dalam pengelolahan gula, yang tidak berhak selain dari BUMN,” ungkap Abdul Qohar.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari delapan perusahaan swasta yang telah ditunjuk dari tersangka TTL yang saat itu masih menjabat Menteri Perdagangan.
Kemudian gula yang sudah jadi, malah dijual ke masyarakat tanpa ada operasi pasar dengan harga lebih tinggu yakni Rp 16.000 per kilogram. Yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) per kilo Rp 13 ribu. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan Rp 105 perkilo nya.
Dalam tindak pidana korupsi importir gula ini, pihak Abdul Qohar telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi.
“Barang bukti yang didapatkan Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi importir gula yaitu adanya dokumen catatan transaksi keuangan, keterangan saksi, dan juga keterangan ahli,” ujarnya.
Sementara itu, penahanan para tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, sedangkan tersangka CS sendiri ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Kedua tersangka dijerat tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah ke UU No 20 Tahun 2021 Jo UU RU No 31 Tahun 1999,” ujarnya.
(Priyana)