BeritaJawa BaratPeristiwa

Kebahagiaan Warga Desa Nunuk Baru, Saat Pemasangan Pal Batas Tanah

151
×

Kebahagiaan Warga Desa Nunuk Baru, Saat Pemasangan Pal Batas Tanah

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, JABAR

Globalindo.Net//Polemik sengketa lahan di desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka dengan pihak Perhutani yang sudah bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan buat masyarakat yang semuanya merupakan petani.

Upaya warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka dan perjuangan panjang, akhirnya terjawab sudah setelah Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Daerah Majalengka menyelesaikan sengketa ini.

Diketahui, bahwa kawasan Desa Nunuk Baru ini merupakan kawasan hutan lindung, dimana harus terlebih dahulu di lakukan perubahan, peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi lalu nanti akan beralih ke permohonan pensertifikatan milik perseorangan.

Senin 7 September 2024 merupakan sejarah yang Takan terlupakan bagi masyarakat Nunuk Baru, karena hari itu tanah leluhur  mereka bisa di garap lagi dengan hak kepemilikan.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendri Abasori dan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, secara simbolis melakukan pemasangan pak batas tanah.

Saat itu spontan puluhan warga melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir sebagai rasa terharu dan bahagia.

Bahkan, sejumlah warga terlihat menitikkan air mata saat bangkit dari sujudnya, dan mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya, kemudian menyalami Oj Bupati serta dari Kementerian.

” Bapak, hatur nuhun pisan ( terima kasih banyak),” kata salah seorang ibu yang mengenakan kerudung merah saat menyalami Dedi Supandi sambil mengusap kedua pipinya yang di basahi air mata.

Dedi Supandi  mengatakan, pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman yang di laksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) RI beberapa waktu lalu.

Pemasangan pal batas ini sebagai awal dan nantinya tinggal menunggu KLHK menerbitkan keputusannya. Selanjutnya, status hutan lindung tersebut secara sah beralih status menjadi hutan produksi, kemudian di serahkan kepada setiap warga setempat menjadi sertifikat tanah yang di terbitkan BPN.

San

× How can I help you?