BeritaBandungJawa BaratPeristiwa

Tim Gabungan Pemkot Bandung Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Jl A.H. Nasution

147
×

Tim Gabungan Pemkot Bandung Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Jl A.H. Nasution

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JABAR

Globalindo.Net//Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, dilakukan tim gabungan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Total sepanjang 1,5 kilometer area trotoar di Jalan A.H. Nasution menjadi fokus pembersihan dari PKL dan bangunan liar yang dilakukan tim gabungan terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani, serta dinas terkait.

Operasi penertiban di trotoar sepanjang 1,5 km ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh PKL yang melanggar peraturan.

Adapun jumlah personel yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 286 orang, terdiri atas 152 personel Satpol PP dan 134 personel dari OPD serta kewilayahan terkait.

Penertiban dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik operasi yang mencakup area dari SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit (RS) Hermina, sebuah kawasan yang masuk dalam zona larangan berjualan di atas trotoar.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menjelaskan, operasi ini telah didahului serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2022. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 24 September 2024.

Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Prosedur ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.

Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, dan hari ini merupakan batas akhir. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif,” ujar Yayan, Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam operasi ini, sejumlah bangunan liar juga berhasil ditertibkan termasuk bangunan di Gang K.H. Mochtar dan depan Alfamart di Jalan A.H. Nasution. Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang ruas jalan tersebut.

Operasi berjalan lancar, dengan sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti arahan dari petugas, dan mengosongkan lokasi dengan tertib.

Yayan juga mengingatkan para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda. Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.

Galih

× How can I help you?