BandungBeritaJawa BaratPeristiwa

Warga Tolak Penutupan Gg.Cipedes Hegar 1 Oleh Yk-Trimulya

6988
×

Warga Tolak Penutupan Gg.Cipedes Hegar 1 Oleh Yk-Trimulya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JABAR

Globalindo.Net//Akses Gang Cipedes Hegar 1  yang berada di Jalan Dr. Junjunan atau Pasteur di RT 03 RW 05,  Kelurahan Pasteur, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung terancam ditutup.

Warga keluhkan permasalahan ini karena  kerap sekali mendapat ancaman atau surat permohonan jalan untuk ditutup dari sekolah menengah Kristen Trimulia dengan alasan akan diganti dan diberikan jalan yang lain, bahkan ditawarkan kompensasi yang lain.

Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2 September 2023 sampai pada saat terakhir  22 Agustus 2024.

Berikut kronologis singkat tentang momen usaha dari Yayasan Trimulia dan GII Gereja Injili Indonesia.

  • 2 september 2023: Warga kedatangan perwakilan dari Yayasan Trimulya yang meminta izin untuk penutupan Gang Cipedes Hegar Pasteur Bandung.
  • Desember 2023: Warga kedatangan pihak keluarga pesantren Al-asikin 2 ditemani Bapak lurah Pasteur yang mengaku bahwa Gang Cipedes Hegar  adalah tanah miliknya dan akan ditutup, warga pun menolak karena tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.
  • 8 Januari 2024: Warga secara tertulis membuat pernyataan penolakan terhadap pihak Sekolah Kristen Tri Mulia dan pihak keluarga besar dan al-asikin 2 dan tembusan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
  • 16 Maret 2024: Salah satu staf dari Yayasan Kristen Tri Mulia menyampaikan undangan pertemuan kepada warga, yang bertempat di Kantor Kelurahan Pajajaran namun ditolak oleh pihak warga.
  • 19 Maret 2024: Pertemuan warga di Kelurahan atas dasar undangan dari pihak Lurah secara lisan untuk mempertemukan antara pihak warga dengan perwakilan dari yayasan Tri Mulia.

Isi pertemuan tersebut sebagai berikut:

  • pihak panitia menawarkan kompensasi 1 miliar untuk keluarga terdampak sebanyak 25 rumah apabila jalan ditutup akan tetapi warga menolak karena warga membutuhkan akses jalan singkat menuju ke Jalan Raya Dr. Junjunan /PASTEUR. musyawarah dilanjutkan di lokasi masjid Nurul Islam,  Yayasan Kristen Trimulia menawarkan tukar guling pengganti jalan baru dari lahan Trimulya dengan lebar 3 m dan janji yang lainnya ditandatangani oleh perwakilan pihak trimulia perwakilan keluarga RT 5 dan Lurah kelurahan Pajajaran.
  • 29 Maret 2024: Pertemuan ini sebenarnya akan dihadiri oleh warga RT 5 dan warga RT 3 saja untuk menyamakan kesepahaman mengenai tukar guling yang dibahas pada 19 Maret 2024, yang tertera pada berita acara. Jalan dibuka kembali oleh pihak kecamatan dan kelurahan pada sore harinya.
  • 8 Juli 2024: Warga yang menolak dan Gereja Injil Indonesia di mediasi oleh DISCIPTABINTAR namun mediasi tidak ada kesimpulan karena Gang tersebut tidak terdaftar di asset pemerintah kota Bandung dan serahkan kembali kepada Kecamatan selaku kepala wilayah.
  • 16 Juli 2004: Warga menolak menerima surat pemberitahuan dari GII / Gereja Injili Indonesia tentang rencana penutupan Gg.Cipedes Hegar yang akan dilaksanakan Rabu 17 Juli 2024 pukul 09:00 WIB. Dan warga membuat surat jawaban penolakan penutupan Gg.Cipedes Hegar.

Dari 19 juli 2024 sampai 22 Agustus 2024 kerap terjadi  penutupan secara paksa kepada Warga untuk menutup Gang. Cipedes Hegar oleh pihak Yayasan Kristen  Trimulia, yang menyebabkan Warga menjadi resah , yang menyebabkan Pihak aparat dari lurah sampai Kecamatan pun sempat dimintai keterangan terkait  keberadaan dan kejelasan Gang Cipedes Hegar tersebut.

Melihat keadaan  dan kronologis diatas pantaslah warga masyarakat Gang Cipedes Hegar  di jl. Dr. junjunan dalam, merasa tegang dan merasa tidak nyaman resah karena selalu mendapatkan surat ancaman untuk penutupan Gg.Cipedes Hegar  yang jelas-jelas sudah menolaknya, Karena warga mempunyai alat bukti bahwa Gang tersebut adalah PASUM / Pasilitas Umum yang sudah ada sebelum Yayasan Kristen Trimulya berdiri.

Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sebanyak 5 Sertifikat BPN dari tahun 1994 sampai 2017 yang mana disitu tertera Perubahan nama Gang dari tahun ke tahun dengan jelas.

Tertera mulai dari Belum diberi nama Gang (No Name ),berubah menjadi Gang Bp. Enjon, kemudian menjadi Gang Cipedes Hegar,  Hal ini membuktikan bahwa, Gang tersebut difahami  bukan kepemilikan atas nama sesorang maupun Yayasan.

Pembuatan Gang adalah  berdasarkan kesepakatan Warga, diketahui Pengurus RW, Lurah , Kecamatan dan dilaporkan ke Asset Pemkot Bandung.

Dan pihak kepemerintahan seyogyanya menyampaikan laporan tersebut sampai kepada pihak terkait, salah satunya BPN.

Karena hal ini menyangkut kepentingan Umum atau lebih tepat dinyatakan sebagai PASUM  / Pasilitas Umum.

Sangat naif sekali, Jika Yayasan Kristen  Tri Mulia terus menginginkan agar terjadi penutupan akses Gang  masyarakat baik untuk Beribadah ke Masjid Nurul Islam, baik Ibadah harian , maupun Jum’atan atau hari besar.  Gang ini juga sebagai jalan pintas untuk Pejalan kaki baik pekerja, pelajar, Kendaran Roda Dua,  Para pedagang eceran, Roda sayur, Makanan dll. Intinya untuk memangkas jalan agar tidak.memutar dan kecapean, Akses tembusan dari jl Pasteur atau jl. Dr. Junjunan Dalam, Menuju jl. Baladewa, jl. Pajajaran, jl. Ciroyom ataupun ke TPU. Sirna raga.

Melihat dan mencermati perjalanan dari kedua belah pihak baik dari Warga RT O5 RW 03 Kelurahan Pasteur – Cicendo Jamaah Masjid Nurul Islam dengan Gereja Injili Indonesia – Yayasan kristen Trimulia.

Sudah Selayakna Pemerintah Kota Bandung beserta Stakeholder dan jajarannya untuk menyelesaikan dengan Tegas mengenai Permasalahan ini, jangan sampai dengan adanya Pimpinan Baru melalui PILKADA 2024 menjadi masalah baru dan menjadi Konflik berkepanjangan. Karena hal ini erat kaitanya dengan permasalahan masyarakat dn kondusifitas wilayah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

 

Galih