BekasiBeritaJawa Barat

Ketua Komite Sekolah Mempertanyakan Pengukuran Tanah SDN Labansari 02 Oleh Pihak BPN Kabupaten Bekasi

624
×

Ketua Komite Sekolah Mempertanyakan Pengukuran Tanah SDN Labansari 02 Oleh Pihak BPN Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI-JABAR

Globalindo.Net//BPN Kabupaten Bekasi melakukan pengukuran sebidang tanah yang sudah berdiri Gedung dua tingkat Sekolah Dasar Negeri di wilayah Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. 11/09/2024.

SDN Labansari 02 berlokasi di Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, berdiri dan dibangun sekitar tahun 1967 bernama SD Pamundayan waktu itu masih masuk wilayah Desa Tanjung Baru Kecamatan Lemahabang, dan sekarang berubah menjadi SDN Labansari 02 Kecamatan Cikarang Timur setelah pemekaran wilayah Kecamatan sekitar tahun 2002.

Jumat 06 September 2024 jam.10 Wib, berdasarkan perintah/permohonan Dinas pihak BPN melakukan pengukuran tanah Sekolah SDN Labansari 02, hal itu dipertanyakan oleh Ketua Komite Sekolah A. Bustomi.

Saat dipintai keterangannya kepada globalindo.Net Bustomi menceritakan saat mempertanyakan kepihak BPN. “Kenapa pengajuan/pengukuran baru sekarang?

Petugas ukur dari BPN menjawab sudah beberapa kali ganti Kepala Dinas baru diurus, itu juga kami yang dorong Pak kan ngamanin aset Pemda.” Tuturnya

Lanjut Bustomi kepada pihak BPN menambahkan tidak tau historisnya tanah ini awalnya bagaimana, dokumen-dokumen awal seperti apa?

“Kayanya sudah di Pemda semua pak, kalu mereka berani bisa memohon begini berarti ada di mereka.” Pungkasnya.

Padahal yang menjadi pertanyaan kenap disetiap kali ada perbaikan dan pembangunan gedung ditahun-tahun sebelumnya yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Bekasi, pihak sekolah dalam hal ini Dinas Pendidikan selalu meminta persetujuan untuk tanda tangan ahli waris, dan hal ini yang menjadi pertanyaan.

Apakah dibolehkan atau tidak jika status tanah belum jelas hak kepemilikannya tetapi pihak Pemerintah Daerah bisa melakukan penganggaran dan Pembangunan?

Berdasakan penelusuran Tim globalindo.Net, bukti-bukti dasar awal kepemilikan bahwa pihak ahli waris memiliki dokumen surat salinan C no 309/963 dengan persil 178 Ag no: 590/1640/Pem, Surat tanah tidak sengketa No:590/1.642/Pem, Surat keterangan kepemilikan No:590/1641/Pem, dan Surat keterangan No:590/1670/Pem, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Labansari tertanggal September 2020 ditanda tangani Kepala Desa.

Sejak berita ini diterbitkan tim globalindo.Net belum mengkonfirmasi ke pihak-pihak instansi terkait, namun tentu juga hal ini masih dalam penelusuran untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

 

(Os-Jm)

× How can I help you?