KAB.BANDUNG, JABAR
Globalindo.Net//Walaupun tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, namun sejumlah industri mulai mengurangi karyawannya. Hal ini diindikasikan untuk mengakal-akali aturan ketenagakerjaan, salah satunya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang rutin diberikan tiap tahun.
PHK besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, terutamanya di Kabupaten Bandung yang melakukan pemberhentian tenaga kerja secara massal.
Rata-rata, perusahaan yang melakukan PHK massif merupakan industri padat karya yang bergerak dalam bidang tekstil, produk tekstil dan sepatu.
PHK massal yang dilakukan oleh industri padat karya tersebut dilakukan untuk efisiensi biaya produksi, salah satunya adalah mengurangi biaya gaji karyawan.
“Kalau PHK ada, tapi tidak terlalu massif, paling hanya puluhan sampai ratusan orang. Itu pun sebagiannya masih bekerja, peralihan status saja,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung, Adang,
Dia menjelaskan, sejumlah perusahaan memang memberlakukan PHK terhadap karyawannya, namun di lain sisi mereka juga menerima pekerja baru dengan sistem kontrak. Pemberlakuan kontrak pun terjadi kepada sebagian karyawan yang terkena PHK.
Pasalnya, karyawan tetap memiliki gaji yang lumayan besar, bahkan bisa lebih besar dari besaran upah minimum karena ditambah dengan insentif juga tunjangan lainnya. Sementara tenaga kerja kontrak sistem penggajian yang dilakukan berbeda.
“Karyawan kontrak juga digaji dengan sistem hari kerja. Misalnya hanya bekerja empat hari, maka gajinya disesuaikan. Kalau karyawan tetap mau ada pengurangan jam kerja atau tidak, gajinya tetap sama. Makanya banyak perusahaan yang melakukan PHK supaya bisa menggantinya dengan tenaga kerja kontrak,” paparnya.
Di samping itu, kata Adang, mengubah sistem penerimaan tenaga kerja juga sebagai akal-akalan perusahaan supaya bisa menekan biaya THR setiap kali lebaran.
Kontrak yang dilakukan biasanya dilakukan di pertengahan tahun, hingga saat hari raya tiba besaran THR yang diberikan tidak utuh satu tahun.
Hitungan THR juga sebagian berdasarkan sisa kontrak, bukan lama bekerja,” ucapnya.
Dengan modus-modus seperti itu, maka perusahaan akan menekan biaya upah rutin baik bulanan maupun tahunan atau saat pemberian THR.
Sialnya, penanganan sengketa THR tidak berbatas waktu, sehingga banyak kasus terkatung-katung.
Modus mengubah status karyawan dari tetap menjadi kontrak pun diduga dilakukan supaya saat menjelang masa tidak produktif karyawan perusahaan tidak mengeluarkan pesangon yang besar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 42.863 pada posisi 31 Juli 2024. PHK ini didominasi industri pengolahan seperti tekstil, garmen dan alas kaki dengan jumlah 22.356 orang.
Jumlah buruh yang di-PHK pada posisi Agustus meningkat sampai 44.195 orang.
Dadan (38) sudah sepuluh tahun mengabdi di perusahaan tekstil berlokasi di Kabupaten Bandung menuturkan kepada Globalindo, sebagai buruh dirinya merasa was was karena kebanyakan perusaan mengalihkan status karyawan tetap menjadi kontrak, tentu Itu sangat merugikan kaum buruh.
Dadan berharap pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini karena status kontrak atau harian lepas tidak ada jaminan buat kita, kalow menjelang hari raya pasti karyawan d libur kan bahkan tidak dapat THR, keluhya.
Galih












