KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net//Kegiatan atau pekerjaan yang mengandung resiko kecelakaaan fatal tentunya harus dilengkapi dengan Peralatan keselamatan untuk para pekerjanya.
Namun dalam kegiatan pekerjaan rehab gudang Wokshop Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV Bunga Agung Perkasa dengan nilai kontrak Rp.3.075.212.000,00, telah mengabaikan aspek keselamatan para pekerjanya,
Para pekerja tidak dilengkapi alat pengaman untuk menjaga keselamatan yang telah ditentukan oleh undang undang. 24/8/2024.
Jelas telah di sebutkan oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang nomor 13 tahun 20O3 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.
Dilokasi tempat Kegiatan tersebut Sabtu (24-08-2004) tidak ada satupun yang bisa dimintai keterangan hanya ada pekerja, yang sedang pasang spandek tanpa menggunakan alat pengaman, sedangkan pelaksana, konsultan maupun pengawas Dinas tidak ada ditempat, sampai berita ini dimuat dimana pelaksana maupun pengawas belum bisa dihubungi.
(Mat)












