Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan PerKotaan adalah pajak atas bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan bangunan yang dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan Pertambangan.
Inovasi-inovasi layanan sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 di Kota Jambi. Inovasi daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah. Inovasi tersebut pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung Peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik, secara optimal dalam rangka Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran inovasi diarahkan untuk mempercepat Terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan Dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Pajak daerah Kota Jambi yang ditemukan peneliti yaitu Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dengan adanya Permasalahan rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak daerah penerimaan PAD Kota Jambi belum mengalami peningkatan penerimaan yang signifikan dari sektor pajak dan itu Artinya pembangunan di Kota Jambi juga belum mengalami perkembangan karena Pendapatan Asli Daerah digunakan untuk pembangunan daerah.
Pelaksanaan inovasi yang dilakukan oleh BPPRD Kota Jambi, masih belum membuat kesadaran masyarakat membayar pajak PBB Meningkat.

Lailatul Magfiroh
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo












