Artikel

PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI KOTA DENPASAR-BALI

110
×

PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI KOTA DENPASAR-BALI

Sebarkan artikel ini

Manajemen pertanahan merupakan lembaga yang berusaha untuk mengarahkan dan melanjutkan berbagai kebijakan dan program di bidang pertanahan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan akan tanah, dengan cara melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan pertanahan.

Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Penyelenggaraan administrasi ini merupakan tugas Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran tanah hak milik dan hak milik lainnya perlu didaftarkan ke BPN.

Terdapat banyak kasus persengketaan tanah dan persengketaan lahan sering kali terjadi di Indonesia. Itu dikarenakan, terdapat banyaknya tanah yang belum mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah. Dalam menanggapi permasalahan tersebut, pada akhirnya Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah yaitu mengeluarkan kebijakan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), termasuk upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Tujuan PTSL adalah dalam rangka untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali (baik pendaftaran tanah pertama kali Konversi/Pengakuan/Penegasan Hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak) yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL tersebut merupakan metode yang dipergunakan oleh BPN dalam menuju terwujudnya Peta Tunggal Bidang Pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga telah melaksanakan PTSL sejak tahun 2017 dalam rangka percepatan sertifikasi menuju Satu Peta. Pada tahun 2017 Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah menghasilkan sertifikasi tanah secara PTSL sebanyak 300 sertipikat dengan jumlah penerima 219 orang, dari 3.500 sertipikat di Bali.

Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Kota Denpasar merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan mengatasi permasalahan agraria yang sering terjadi. Dengan program ini, seluruh bidang tanah di Kota Denpasar akan didaftarkan secara sistematis, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dari aset tanah tersebut.

Selain itu, program ini memiliki dampak positif terhadap perencanaan tata ruang dan pembangunan kota, karena data yang akurat dan terintegrasi mengenai kepemilikan tanah akan mempermudah proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, kesuksesan PTSL tidak lepas dari tantangan, seperti resistensi dari masyarakat yang belum memahami pentingnya pendaftaran tanah atau kendala teknis di lapangan.

Oleh karena itu, pemerintah Kota Denpasar perlu melakukan sosialisasi yang masif dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai manfaat jangka panjang dari program ini. Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, PTSL di Kota Denpasar dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya penataan dan pengelolaan agraria yang lebih baik.

Dinda Rizka Amalia

Mahasiswa prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

× How can I help you?