Birokrasi merupakan sistem pemerintahan yang umumnya digunakan dalam konteks pemerintahan, Lembaga publik, dan Organisasi swasta yang bertujuan untuk memastikan efisiensi, ketertiban, dan konsistensi dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Birokrasi memilki ciri khas seperti adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, aturan dan prosedur yang tertulis, hierarki yang terstruktur, dan kepuasan yang diambil berdasarkan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun dapat memberikan kepastian dan stabilitas dalam mengambil keputusan.
Birokrasi masih sering dianggap lamban, kaku, dan sulit beradaptasi dengan perubahan. Ada sejumlah alasan mengapa birokrasi Indonesia tidak berjalan dengan cepat, yaitu: Struktur organisasi yang berbelit. Proses pengambilan keputusan terhambat oleh banyaknya tingkat organisasi pemerintah. Informasi dan persetujuan memerlukan banyak meja, yang memakan waktu.
Regulasi yang tidak selaras. Terlalu banyak peraturan yang saling tumpang tindih atau tidak konsisten membingungkan dan menghambat proses birokrasi.
Kurangnya profesionalisme. Banyak orang masih percaya bahwa birokrasi adalah “pemerintah” dan bukan “pelayan publik”. Akibatnya, layanan menjadi tidak efisien dan lambat.
Orientasi pada Prosedur terlalu berfokus pada prosedur dapat menyebabkan hasil tidak tercapai. Ini dapat menyebabkan proses menjadi lamban dan tidak dapat disesuaikan, Seperti hal nya saat membuat KTP. Pembuatan KTP menurut pemerintah harus jadi dalam waktu 1 hari kerja, namun pada kenyataannya banyak yang KTP nya baru jadi lebih dari 1 hari bahkan ada yang hingga berbulan-bulan tetapi belum jadi juga.
Hal ini disebabkan selain karena blanko KTP nya yang kadang kosong, juga karena pegawai di Dispendukcapil yang kerjanya kurang cekatan dan banyak pegawai yang kurang kompeten. Agar birokrasi di Indonesia dapat terlaksana dengan baik pemerintah dapat melakukan beberapa hal seperti: Melakukan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Penyederhanaan regulasi yang bertujuan agar Pemerintah berusaha untuk menyederhanakan peraturan yang ada dan menghapus peraturan yang tidak lagi diperlukan.
Pemanfaatan teknologi informasi supaya Pemerintah dapat menggunakan teknologi informasi untuk membuat layanan publik lebih mudah diakses.

Erlangga Kingga Surostia
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo












