Nasional

Gauli Gadis di Wisata Gunung Kemungkus, Pemuda Asal Plupuh Diamankan Polisi

453
×

Gauli Gadis di Wisata Gunung Kemungkus, Pemuda Asal Plupuh Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SRAGEN.Globalindo.Net//Gunung Kemukus masih melekat image untuk berbuat mesum. Bahkan tindak pidana pencabulan di kawasan tersebut. Polres Sragen menangkap seorang pemuda yang menggauli seorang gadis dibawah umur di kawasan Gunung Kemukus atas dasar laporan orang tua korban.

Informasi yang dihimpun, pelaku yakni MRP alias Yogo, 20, warga wilayah Kecamatan Plupuh. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (22/10) tahun 2023 lalu. Korbannya yakni MAMS, 14 warga Masaran.

Awalnya sekitar pukul 09.00 MAMS datang ke rumah Yogo menggunakan sepeda motor karena sudah kenal. Lalu saat bertemu Yogo mengajak korban untuk keliling mencari makan di wilayah Gemolong.

Hingga pukul 14.30 pelaku mulai melakukan bujuk rayu pada korban. ”Ayo neng Kemukus, Iclik” kalimat yang disampaikan pada korban. Kemudian korban sempat menolak dengan mengatakan ”Aku meh Mantok (aku Mau pulang)”.

Lantas dengan bujuk rayu dan bersedia tanggung jawab, akhirnya mereka berdua menuju di sebuah penginapan yang ada di area wisata Gunung Kemukus. Lalu sekitar pukul 16.00 mereka masuk kamar penginapan dengan membayar Rp 50 ribu.

Setelah masuk kamar, mereka sempat berbincang dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian mereka keluar dari penginapan tersebut sekitar 19.00. Karena menggunakan sepeda motor korban, pelaku diantar dahulu ke rumahnya. Lantas korban kembali ke rumah sekitar pukul 20.30.

Seiring berjalannya waktu, orang tua korban mencurigai gelagat tersebut. Hingga akhirnya korban mengaku kepada orang tuanya. Karena tidak terima, anaknya dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban melaporkan ke Polres Sragen pada Rabu (3/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono membenarkan pada Juni terdapat sejumlah ungkap kasus criminal, Termasuk satu kasus pencabulan anak di bawah umur. “TKP penginapan area Gunung Kemukus,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.

Pelaku dinilai melakukan tipu muslihat dan membujuk korban yang masih berusia anak melakukan perbuatan persetubuhan atau pencabulan. Aksi tersebut dilakukan pada hari minggu bulan oktober 2023. Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.*

Reporter : Sriwahono.