PendidikanArtikelBeritaJawa Barat

Cara Mengecek Hasil Posisi Sementara PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2024

679
×

Cara Mengecek Hasil Posisi Sementara PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2024

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net // Cek hasil posisi sementara PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2024, Cara mengeceknya bisa dilakukan dengan mengunjungi laman ppdb.jabarprov.go.id.

Untuk pengumuman PPDB tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Berikut Tahapan Lengkap Cara Mengecek Posisi Sementara Hasil PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2024

  • Kunjungi laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.Tekan “Cek Pendaftar”. Pilih salah satu wilayah PPDB, Kemudian klik tulisan “Lihat Selengkapnya”.
  • Calon siswa bisa memasukkan nomor pendaftaran pada menu “Cari Pendaftar” dan tekan “Cari”.

Ada pula cara pencarian lainnya yaitu pilih menu “Info Sekolah” dan tekan “Klik Disini”. Nantinya terdapat tampilan dari masing-masing SMA/SMK. Pilihan salah satu sekolah dan tekan “Lihat”. Berikutnya tersaji tampilan kuota pendaftar dari masing-masing jalur.

Sejumlah jalur disediakan pada PPDB SMA/SMK Jabar 2024, Untuk jenjang SMA diantaranya jalur, Zonasi, Afirmasi KETM dan PDBK, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, dan Prestasi.

Sedangkan untuk jenjang SMK terdiri dari jalur, Prioritas Terdekat, Afirmasi (KETM dan PDBK), Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru/Wali, dan jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan.

PPDB SMA/SMK Jawa Barat (Jabar) 2024 terdapat 2 tahap, Jika kuota tidak terpenuhi pada tahap 1, pelimpahan bisa dilakukan ke tahap 2 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelimpahan kuota PPDB SMA/SMK Jabar 2024 dibagi sesuai tahap 1 dan 2 pada masing-masing jenjang.

Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sudah membuat ketentuannya.


Ketentuan Pelimpahan Kuota PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2024

Pelimpahan Kuota PPDB SMA Jawa Barat 2024

Tahap 1

Jika jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Zonasi dan sebaliknya, sampai batas kuota. Jika dari hasil pelimpahan jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Zonasi dan sebaliknya masih terdapat sisa kuota tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada Tahap 2 pada jalur prestasi nilai rapor.

Tahap 2

Jika Jalur Afirmasi PDBK tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor. Pelimpahan timbal balik antar kuota jalur Perpindahaan Tugas Orang Tua/Wali ke Anak Guru hingga batas kuota.

Jika masih ada kuota, pelimpahan kuota ke jalur prestasi nilai rapor.

Jika jalur prestasi kejuaraaan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur prestasi nilai rapor.

Pelimpahan Kuota PPDB SMK Jawa Barat 2024

Tahap 1

Pelimpahan timbal balik antara kuota jalur Afirmasi KETM dan jalur Prioritas Terdekat hingga batas kuota.  Jika kuota jalur Afirmasi KETM dan jalur Prioritas Terdekat tidak terpenuhi, kuota dialihkan pada kuota jalur prestasi nilai rapor pada Tahap 2.

Pelimpahan timbal balik antara kuota jalur Afirmasi PDBK dengan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru.  Jika kuota hasil sebagaimana Pelimpahan timbal balik antara kuota jalur Afirmasi PDBK dengan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dengan Anak Guru tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Nilai Rapor.

Pelimpahan timbal balik antara jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dengan Anak Guru.Jika kuota hasil Pelimpahan timbal balik antara jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan Anak Guru tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Nilai Rapor. Jika kuota jalur Prestasi Kejuaraan tidak terpenuhi, kuotadilimpahkan kepada jalur Prestasi Nilai Rapor.

Tahap 2

Pelimpahan timbal balik antara kuota jalur Afirmasi PDBK dengan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru.  Jika kuota hasil sebagaimana Pelimpahan timbal balik antara kuota jalur Afirmasi PDBK dengan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dengan Anak Guru tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Nilai Rapor. Pelimpahan timbal balik antara jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dengan Anak Guru.

Jika kuota hasil Pelimpahan timbal balik antara jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan Anak Guru tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Nilai Rapor.  Jika kuota jalur Prestasi Kejuaraan tidak terpenuhi, kuotadilimpahkan kepada jalur Prestasi Nilai Rapor.

 

(Rf).