JAKARTA, Globalindo.Net // Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Selasa 21 Mei 2024.
Ada 2 (dua) Surat Keputusan Jaksa Agung RI yang diterbitkan, satu menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon II (dua), yakni Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabatan eselon II lainnya. Sedangkan SK lainnya menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon III (tiga), yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati hingga Koordinator pada Kejati.
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR 121 TAHUN 2024, tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerangkan rotasi dan mutasi pejabat eselon II. Sedangkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menerangkan rotasi dan mutasi pejabat eselon III.
Dalam SK Nomor 121 Tahun 2024 tentang rotasi dan mutasi pejabat struktural eselon II ini , ada sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jabatan pejabat eselon II yang di rotasi dan mutasi, yakni pergantian posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Koordinator Kejagung dan Kepala Pusat Satker Kejagung.
Seperti salah satunya yakni, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. yang menjadi kepala kejaksaan tinggi (Kajati Jawa) Barat, menggantikan posisi Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.












