Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kawasan yang mengalami perkembangan secara dinamis dalam pembangunan wilayahnya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini memiliki pengaruh yang besar khususnya bagi organisasi pemerintahan.
Di era globalisasi pemerintah telah mengadopsi penerapan pelayanan publik berbasis elektronik dikenal dengan e-government. Keberadaan e-government menjadi alat bantu dalam menjalankan, mempercepat, mempermudah manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Upaya pengembangan e-government dalam sistem tata pemerintahan seharusnya ditempatkan pada konteks yang benar dan tepat yaitu pengembangan e-government dilihat sebagai alat untuk mempercepat proses good governance.
Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan e-government melalui aplikasi MBonk sebagai fasilitas pengaduan masyarakat khususnya pada kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Sidoarjo. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo melaunching aplikasi M-Bonk sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan publik khususnya di bidang infrastruktur jalan.
Tujuan penerapan program ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan mudah. Hal ini khususnya terkait pengaduan masyarakat terkait kerusakan jalan di lapangan dan tindak lanjut dari dinas terkait terhadap laporan dari masyarakat yang dilakukan secara online. Penerapan inovasi aplikasi M-Bonk ini menjadi salah satu terobosan baru pelayanan publik berbasis e-government guna mewujudkan layanan kepada masyarakat dengan efisien, mudah, cepat, dan tepat.
Bagaimana sih cara menggunakan aplikasi M-Bonk? Prosedur penggunaan aplikasi M-Bonk di Kabupaten Sidoarjo meliputi beberapa tahapan diantaranya kalian harus mendownload aplikasi M-Bonk melalui playstore pada handphone android terlebih dahulu, kemudian akan terdownload aplikasi M-Bonk, selanjutnya kalian buka menu pelaporan untuk menginput data yang diperlukan seperti identitas pelapor, foto/video, dan nama lokasi kejadian, pada tahapan yang terakhir kalian klik tombol simpan. Pada tahapan selanjutnya, petugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terkait akan memproses dan menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan pada aplikasi M-Bonk melalui email pelapor. Nah mudah sekali bukan?

Aprilia Pramita
Prodi Administrasi Publik
Mahasiswa Muhammadiyah Sidoarjo












