BANDUNG, Globalindo.Net // Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar gelar Rapat Kerja Sosialisasi berkaitan dengan pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota bersama Wakilnya dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dari calon perseorangan, Kamis,2/5/2024, di Hotel Holiday Inn Pasteur Kota Bandung.
Para bakal calon gubernur, walikota, serta bupati bersama wakilnya yang menggunakan jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jawa Barat harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) 2024 di setiap daerahnya.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan menempuh jalur perseorangan atau nonpartai di Jabar, harus mengumpulkan 6,5 persen dari DPT 2024 di Jabar, yakni 35.714.901 pemilih.
“Jika dihitung 6,5 persen dari DPT Jawa Barat, maka satu pasangan independen atau perseorangan ini harus mengumpulkan 2.321.469 dukungan berupa KTP,” kata Ummi.

Dia melanjutkan, pencalonan dari jalur perseorangan berbeda dengan pencalonan dari partai politik, yakni harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk KTP dan kartu keluarga, sebagai salah satu syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Tahun 2024.
Tahapan Bakal Calon Perseorangan
Tahapan bakal calon perseorangan mulai akan dibuka dan diumumkan pada tanggal 5-7 Mei 2024 oleh KPU provinsi dan kabupaten kota, ada 208 hari lagi kita akan melaksanakan Pilkada 2024 di Provinsi Jawa Barat, ujar Ketua KPU Jabar
“Mengingat Jawa Barat memiliki keaneka ragaman budaya, serta memiliki slogan silih asah, silih asih, silih asuh, terkait hal itu pada prosesnya kita mengembalikan, pemilu itu bukan sekadar pemilihan, melainkan juga terkait budaya, etika masyarakat yang terkait adat istiadat saling menghormati, toleransi perbedaan, itu menjadi ciri sebuah demokrasi yang lebih baik’, Pungkas Ummi
(rif)












