SumenepTerbaru

Kadis DPMTSP Sumenep Bantah Tudinga Dinas Perikanan “Sebagai KOMANDAN”Tambak Udang Ilegal

168
×

Kadis DPMTSP Sumenep Bantah Tudinga Dinas Perikanan “Sebagai KOMANDAN”Tambak Udang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net // Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi membantah pernyataan Dinas Perikanan yaitu Kepala Bidang Perikanan Budidaya Edie Ferdiyanto, mengatakan, ” pengajuan izin dalam hal (tambak udang ilegal) yang menjadi komandannya itu Dinas Perizinan atau DPMTSP “.

Hal itu diketahui saat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi memberikan respon melalui Whatsapp kepada awak media terkait beredarnya pemberitaan (07/03/24).

” Mungkin suruh baca Tugas pokok dan fungsi Dinasnya, biar jelas apa saja, ” Ujarnya melalui Via Whatsapp

” Kalau kita tentunya mengeluarkan ijin yg sudah sesuai dengan ketentuan, baik dari RTRW maupun dari Dinas Tehnis, kalau yg tidak ada ijinnya pembinaan dan pengawasannya dari Dinas Tehnis, Data jumlah Tambak Udang yg tidak berijin saja saya peroleh dari Dinas Perikanan, Dinas Perijinan bukan OPD Tehnis, ” Tambahnya Kadis DPMPTSP Sumenep

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sejumlah tambak udang yang berada di Desa Campor,Kecamatan Ambunten, Ditengarai tidak memiliki izin usaha. Sayangnya, kegiatan usaha tanpa izin ini bebas beroperasi. Bahkan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman RiadiRiadi, Mengatakan, terkait tambak udang yang bebas beroperasi, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Dinas Perikanan.

“Kalau terkait perizinan mas itu dari Dinas Perikanan sebagai pengampu karena ada UPT tersendiri terkait pengelolaannya, kami disini menerbitkan izin setelah surat rekomnya lengkap, “.

” Iya tambak udang yang selatan jalan cuman ada izin prinsipnya, tapi kalo yg utara jalan dekat pantai itu saya pastikan tidak ada izinnya, ” Tambahnya Kadis DMPTSP yang akrab disapa Pak Rahman pada awak media.

Tentu jawaban Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi, seakan – akan melemparkan tanggung jawab ke Dinas Perikanan dengan alasan sebagai pengampu.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya Edie Ferdiyanto, mengatakan, bahwa pihaknya hanya ikut serta saat pengelolahan tambaknya dan untuk lainnya itu ranah perizinan.

” Iya jadi gini mas terkait tambak udang itu kita tidak mengeluarkan rekom, jadi ada pengajuan izin dalam hal ini yang menjadi komandannya itu Dinas Perizinan, ” Ujarnya Edie Ferdiyanto selaku Kabid Perikanan Budidaya.

Lanjut izin tambak udang yang ada di Desa Campor, Kecamatan Ambunten, antara Dinas DPMTSP dengan Dinas Perikanan, lantaran kedua belah pihak saling melempar kesalahan tanggungjawab dan jobdis antar Perijinan dan keikutsertaan pengawasan tambak udang ilegal itu sendiri.

Sekedar diketahui, Sungguh ini miris sekali ketika banyak tambak udang yang belum mengantongi izin tetapi malah tetap dibangun, padahal dampak ke lingkungan itu sangat besar seharusnya Pemkab Sumenep melakukan tindakan terkait kegiatan tersebut. Namun faktanya yang kita lihat ya tetap begitu-begitu.

 

Pewarta : HOLIB

× How can I help you?