ArtikelPolitikTerbaru

Ditemukan Penyelenggara Pemilu Tidak Laksanakan Rekap Suara Serentak Sesuai Jadwal, PPK Porong Tidak Becus?

165
×

Ditemukan Penyelenggara Pemilu Tidak Laksanakan Rekap Suara Serentak Sesuai Jadwal, PPK Porong Tidak Becus?

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Globalindo.Net // Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Porong, yang seharusnya dilaksanakan serentak pada Sabtu (17/02), ditunda tanpa ada alasan dari penyelenggara pemilu PPK Porong.

Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari Masyarakat, salah satunya dari LSM JCW (Java Corruption Watch) dan LSM Penjara Indonesia (Pemantau Kinerja Aparatur Negara). Sabtu (17/02/2024)

“Kami temukan penyelenggara pemilu di Porong tidak melaksanakan rekapitulasi secara serentak, sudah saya konfirmasi namun tidak ada jawaban dari penyelenggara pemilu baik dari PPK Porong dan Bawaslu Kabupaten,” ucap Sigit Imam Basuki, Ketua LSM JCW saat ditemui awak media.

Sigit menambahkan, sudah coba konfirmasi ke salah satu anggota panwascam porong namun hanya menjawab ditunda besok hari Minggu, konfirmasi via Whatsapp ke Bawaslukab juga tidak ada jawaban.

“Khusus Porong ditunda besok hari minggu tidak ada alasan apa-apa lagi, besok ya besok mas” jawab salah satu Anggota Panwascam Porong yang tidak berkenan dipublikasikan namanya.

Setelah mendengar berita tersebut, Wakil Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Sidoarjo mencoba mencari data tambahan ke tiap desa di Kecamatan Porong dan ditemukan tiga desa belum kirim hasil penghitungan ke PPK.

“Kami mencari data pada tiap desa di porong dan hasilnya ditemukan tiga desa belum setor hasil penghitungan suara ke PPK Kecamatan Porong” ujar Wakil Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Sidoarjo.

Dia menambahkan, kami hanya membutuhkan jawaban penjelasan yang mendasar dan ilmiah karena PPS, PPK & KPUD ini lembaga yang tidak abal-abal.

Kami soroti kinerja aparatur penyelenggara Pemilu di Porong ini, mereka dibentuk dengan anggaran Negara dan jangan sampai kami temukan hal-hal yang mengarah ke pelanggaran pemilu” pungkas Wakil Ketua Penjara Indonesia (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPC Sidoarjo.

Berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Sigit Ketua LSM JCW berencana membawa temuan ini ke jalur hukum dalam hal ini Polresta Sidoarjo.

  • Reporter  : Ruth S. Candra
× How can I help you?