Hukum & Kriminal

Remaja Kost di Tenggilis Tega Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Perempuan dibawah Umur

340
×

Remaja Kost di Tenggilis Tega Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Perempuan dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA//Globalindo.net – Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menggelar Press Release terkait pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur, pada Senin (22/1), sekira pukul 14.00 WIB di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. Kegiatan press release ini mengungkap kasus Pelecehan seksual terhadap perempuan usia di bawah umur. Dan telah diamankan seorang pelaku laki-laki atas nama inisial RM (21th), warga Jl. Tenggilis Kauman Surabaya .

Dalam kasus tersebut AKBP Hendro Sukmono selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya memberikan keterangan,”terima kasih kepada kawan media yang telah hadir dalam press release terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang masih dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka inisial RM (21th) Tenggilis Kauman Surabaya,” jelasnya. Senin (22th) di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya.

Masih Hendro menambahkan,”Kronologi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah usia ini, sebenarnya masih tetangga kost antara pelaku dan korban, pada saat itu orang tua korban sedang bekerja, pelaku memanggil korban untuk diajak bermain di kamar pelaku,” tambahnya.

“Saat mengajak korbannya, pelaku diajak masuk kamar kostnya dan memberikan mainan berupa sumpit, seketika pula korban yang sedang asik bermain, tiba-tiba pelaku menurunkan celana dalam korban sampai lutut, setelah itu pelaku dengan seenaknya menjilati kemaluan korban, tidak puas dengan perlakuan seperti itu, pelaku diduga pula mengambil sumpit untuk mainan tadi di masukkan ke dalam kemaluan korban,” imbuhnya.

Setelah kejadian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban perempuan dibawah umur tersebut, si korban merasakan sakit saat buang air kecil (kencing), dan mengalami trauma.

Akhirnya orang tua korban melaporkan hal yang terjadi pada anaknya, bahwasannya anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah itu petugas atau Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan orang tua korban, sedangkan petugas juga menyita barang bukti, antara lain, 1 (satu) celana dalam warna putih milik korban, boneka Barbie, 1 buah baju terusan warna pink hijau, dan 1 (satu) batang sumpit.

“Kini tersangka atau pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan terhadap anak,”pungkasnya.

( Gatot )