BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaTerbaru

Diduga Akibat Kesalahan Teknis Tegangan (Voltage) Listrik Naik : Barang Elektronik Warga Terbakar

243
×

Diduga Akibat Kesalahan Teknis Tegangan (Voltage) Listrik Naik : Barang Elektronik Warga Terbakar

Sebarkan artikel ini

Garut, Jawa Barat I Globalindo.net –  Diduga terjadi kesalahan teknis saat pemasangan kabel listirk pada panel travo di gardu listrik milik PT. PLN (Persero) yang berada di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Hal ini berakibat

kepada tegangan voltage (voltase) listrik di area tersebut meningkat, Voltage yang seharusnya 220 volt menjadi 340 volt.

Dampak dan Akibatnya

Saat dinyalakan, Peralatan elektronik milik warga yang aliran listriknya disuplay dari gardu tersebut mengalami korsleting dan rusak terbakar, dan hal itu menjadi kerugian bagi warga.

 

“Diduga telah terjadi kesalahan teknis pemasangan kabel yang dilakukan oleh pihak Vendor yang ditunjuk pihak PT.PLN (Perseřo). Dan atas kerugian warga terhadap kerusakan peralatan elektroniknya atau hal lainnya, hal tersebut harus menjadi tanggung jawab PT.PLN (Persero)”.

 

Ketua LSM Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID) Rudi Supriadi angkat bicara terhadap kejadian tersebut yang mengatakan, Bahwa warga bisa melakukan tuntutan ganti rugi kepada PT.PLN (Persero) sebagai pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang “Perlindungan Konsumen”.

Dalam hal ini penyelesaian sengketa konsumen nantinya bisa dilakukan diluar pengadilan yaitu, Melalui mediasi/arbitrase atau konsiliasi di BPSK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan kalaupun tidak ada titik temu melalui jalur diluar pengadilan, Maka bisa dengan melakukan gugatan sendiri-sendiri maupun gugatan class action kepada PT.PLN (Persero) di peradilan umum sesuai pasal 48 UUPK, dan dalam hal gugatan class action ini, Bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat korban atau diwakili/didampingi oleh LPKSM.

Selanjutnya Rudi (GNID) menjelaskan, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bahwa kewajiban pelaku usaha

pada pasal 7 huruf (d), Menjamin mutu barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.

Juga selanjutnya pada pasal 7 huruf (g), Memberi kompensasi /ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesua idengan perjanjian.

Selanjutnya juga kita lihat pada pasal 8 sampai pasal 17 tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dikatakan pada pasal 8 ayat (1), Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, hal yang tertera pada huruf (a), Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kejadian seperti yang terjadi di Cibalong ini jelas bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Bahwa PT.PLN (Persero) sebagai pelaku usaha wajib menjamin mutu voltage daya listrik sesuai standar perangkat yang digunakan oleh masyarakat yaitu 220 VA dan akibat kelalaian pihak pelaku usaha ini.

Jelas masyarakat sebagai konsumen menjadi dirugikan bukan saja kerugian rusaknya

barang tetapi kerugian-kerugian lainnya harus juga diganti seperti hasil nilai usaha atau produksi dari barang yang rusak. Sehingga seluruh kerugian ini wajib diganti oleh PT.PLN (Persero)sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur pada “Undang-Undang Perlindungan Konsumen”.

Mudah-mudahan dari kejadian ini bisa menyadarkan kita semua akan pentingnya memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, Baik itu “Pelaku Usaha maupun Masyarakat sebagai konsumen” sebagaimana diatur didalam Undang-Undang

No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terangnya.

 

Reporter : GN

Editor.     : Herman / Hatake Muiozu 

 

Respon (1)

  1. Ping-balik: 25 mg tadalafil

Komentar ditutup.