Globalindo.net IJembrana, Bali- Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. di Aula Polres Jembrana yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana, lakukan jumpa perss dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak pasa Senin kemarin 18 Desember 2023.
Perkara Persetubuhan Terhadap Anak ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/XII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 12 Desember 2023. Sebagai modus operandi tersangka mengaku sebagai orang spiritual yang bisa membuka aura dan membuat menjadi kaya.
Pelapor dikatakan berinisial MAW dari Kec.Mendoyo, sedangkan korban diidentifikasi sebagai Pucuk dari Kec.Mendoyo. Untuk tersangka berinisial KAS, Perempuan 24 tahun, penduduk Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kec.Mendoyo, Kab.Jembrana, dan HRY laki-laki 51 tahun, penduduk Lingk.Gesari, Kel.Pengantingan, Kec.Banyuwangi.
Adapun para saksi-saksi diantaranya Komang Tri Yuni Ariati (Pr), Jepun (saksi anak), dan penjaga hotel. Kemudian alat bukti dan barang buktinya yaitu dari surat hasil visum et refertum korban.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang telah diamankan petugas diantaranya yaitu 1 unit SPM Honda Genio, 1 HP Vivo, 1 HP Advan, pakaian korban, dan screenshot percakapan korban dengan tersangka 1.
“Untuk kronologis kejadiannya yaitu tersangka 1 mengaku sebagai orang spiritual, dan tersangka 2 sebagai guru spiritual. Ritual dimulai pada Januari 2023, dengan syarat darah perawan, hingga persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali, hingga korban hamil,” kata Kapolres.
Kemudian Kapolres mengungkapkan bahwa,
“Unit 4 Reskrim melakukan penangkapan tersangka 1 pada 15 Desember 2023. Tersangka 2 berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Banyuwangi pada 16 Desember 2023.”
Persangkaan Pasal terhadap tersangka 1 yaitu dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 88 Yo Pasal 76I UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk tersangka 2 dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terakhir Kapolres mengingatkan, kejadian ini memberikan peringatan serius tentang keamanan anak-anak dan perlunya perlindungan lebih ketat terhadap mereka.
“Polres Jembrana berkomitmen untuk memberantas kejahatan semacam ini dan memastikan keadilan bagi korban. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres AKBP Tri Purwanto.
Reporter : GN
Editor. : Herman / Hatake Muiozu