BeritaBerita utamaHukum & KriminalJAWA TIMURNasionalPeristiwaSumenepTerbaru

Kanit Laka Polres Sumenep Terkesan Membela Oknum Jasa Raharja Yang Diduga Palsukan Surat Pernyataan Kecelakaan Tunggal

155
×

Kanit Laka Polres Sumenep Terkesan Membela Oknum Jasa Raharja Yang Diduga Palsukan Surat Pernyataan Kecelakaan Tunggal

Sebarkan artikel ini

Sumenep I Globalindo.net – Dugaan oknum jasa raharja Kabupaten Sumenep membuat surat pernyataan palsu dan dipaksakan untuk ditandatangani oleh korban kecelakaan tunggal inisial ” E ” di Jl. Raya Nasional Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jatim, sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Dalam hal ini, team media mendatangi Kanit Laka Lantas Polres Sumenep pada Hari Senin 04/12/2023 untuk mempertanyakan dan menindak lanjuti terkait klaim asuransi Jasa Raharja Kabupaten Sumenep, terhadap korban kecelakan tunggal inisial ” E ” Warga Kecamatan Saronggi Sumenep .

Kanit Laka Lantas Polres Sumenep, Ipda Moh. Suki.,S.H.,Mengatakan,

 

” Iya sebenarnya gini, itu laporan awal memang laka tunggal, ketika sudah ditangani  untuk laporan polisi memang kewajiban dari unit laka  memasukkan ke aplikasi, karena itu kejadian tunggal, maka jasa raharja itu salah update data dan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit  kecelakaan ganda, ya namanya manusiawi tohh keliru ketik.”

 

Selanjutnya,

” Ketika ada penagihan dari rumah sakit di aplikasi tunggal kenapa kok di rekomendasi bukan tunggal, kalo kejadiannya tunggal cuman rekomendasi itu yang salah ketik jadi ini kesalahan teknis saja “, Tuturnya Kanit Laka Lantas Polres Sumenep Ipda Moh. Suki.,S.H

 

Tentunya sangat disayangkan perkataan, Kanit Laka Ipda Moh.Suki.,S.H.,Bahwa itu hanya kesalahan teknis saja.awak media akan menemui Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution.,S.H,  guna mendalami persoalan ini. Sedangkan Arifin Wiramadja yang diduga pimpinan jasa raharja Kabupaten Sumenep tersebut hingga saat ini enggan untuk ditemui awak media dan bahkan sembunyi dari awak media.

Dikutip dari salah satu Media , pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja atau dikecualikan dari UU 34/1964 untuk menghindari dugaan rekayasa kecelakaan.

 

Wartawan: HOLIB

Editor.       : Herman / Hatake Muiozu 

 

 

× How can I help you?