Globalindo.net II Sumenep – Usaha merupakan suatu kewajiban bagi setiap insan manusia, Hal itu memang sangat dianjurkan, tapi kita juga harus ingat tentang prosedur yang harus dipenuhi dan dilaksanakan.
Beda halnya dengan rumah pemotongan ayam (RPA) CV.Mukti Meat yang berada di wilayah Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ternyata belum mengantongi izin (ilegal) dari pemerintah daerah (Pemda) atau Dinas terkait.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke DPMPTSP melalui Kabid Daluh dan Kabid Pelayanan/MPP Ibu Tatik melalui pesan WhatsApp pada Hari Senin 04/12/2023 bahwa RPA CV. Mukti Meat tidak memiliki izin,
” Di aplikasi OSS tidak kami temukan baik keterangan MPP dan pendampingan OSS, iya gak ada izinnya “.katanya.
Lanjut kata Ibu Tatik ” Tetap kami imbau kepada pelaku usaha dimaksudkan untuk mendapatkan ijin usaha nya “, imbuhnya selaku Kabid Daluh dan Kabid Pelayanan/MPP.
Dalam Pemberitaan sebelumnya,
Warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan merasa terganggu dengan aroma bau tak sedap yang diduga berasal dari limbah ayam Perusahaan CV Mukti Meat yang ada di Desa setempat, Minggu, 22/10/2023
Hal itu disampaikan oleh seorang warga yang berinisial J,. Ia menyatakan bahwa aroma bau yang diduga berasal dari limbah ayam CV Meat Mukti tersebut menggangu aktivitas warga sekitar
” Aroma bau busuk itu sangat menyengat, kalau kita melewati jalan sebelah barat sungai, dan sangat berasa mau muntah, apalagi sekarang angin dari timur ke barat ”. Tuturnya.
Dalam hal ini kami berharap dari pihak yang berwenang supaya memberi teguran, baik lisan maupun tertulis, agar supaya pengusaha pemotongan ayam tersebut mau mengurus izin dan membuat Amdalnya.
Penulis : Holib & team
Editor. : Herman & Muz
.