Globalindo.net. II Sumenep – Banyaknya Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik dan terus mendapat sorotan yang serius dari sejumlah insan pers yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep.
Relugasi sudah jelas Plt Kepala Sekolah tidak bisa mengambil kebijakan dan kewenangan dari aturan yang sudah ada, akan tetapi kenapa masih dipaksakan?
Terbukti, puluhan insan pers dari DPC AWDI Sumenep mengelar audiensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terkait ratusan SDN di Sumenep yang saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif.
Dalam forum audiensi tersebut Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya di lapangan, sejumlah ratusan Plt Kepala SDN Sumenep ditemukan ada yang telah mencapai satu tahun. Padahal, kata dia, masa jabatan Plt maksimal hanya 6 (enam) bulan.
” Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 01 Tahun 2021 masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Tapi faktanya ada beberapa Plt Kepala Sekolah yang sudah hampir dan mencapai satu tahun,” ucapnya, Senin (04/12/2023).
Sementara Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra tidak menampik bahwa Plt kepala SDN di Sumenep mencapai 157 .
” Benar mas, karena mayoritas guru tidak mau diangkat/ditugaskan sebagai Kepala Sekolah. Dan bahkan ditunjuk sebagai Plt saja banyak yang tidak mau. Ada yang sudah diangkat kepala sekolah definitif namun selang dua hari tiba-tiba mengundurkan diri,” ujarnya
Perihal pengelolaan dana Bos, Kadis Pendidikan Sumenep yang akrab disapa Agus ini menyebut pengelolaannya dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah masing-masing sekolah.
” Dana Bos itu kan langsung masuk ke rekening Sekolah. Hanya numpang lewat di Dinas. Pengelolaannya diserahkan ke masing-masing Plt Kepala Sekolah dan itu boleh,” jelasnya.
Mendengar hal tersebut, Endar selaku salah satu peserta audiensi langsung menyanggah statement dari Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.
Karena menurutnya, dalam SE BKN Nomor 01 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt sudah sangat jelas bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
” Mengelola dana Boz dan juga menandatangani ijazah siswa, ini merupakan tindakan strategis yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Plt. Pertanyaanya regulasi yang mana yang mengatur bahwa Plt itu dapat melakukan tindakan strategis?” ucapnya
Sampai audiensi berakhir, Agus dan Kabid SD serta Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep nampak kebingungan menjawab pertanyaan dari Humas AWDI Sumenep.
Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, berjanji untuk membenahi dan memperbaiki apa yang menjadi kritikan atau masukan dari AWDI Sumenep.
” Saya sangat berterima kasih kepada temen-temen AWDI ini. Karena berkat kalian kami bisa mengetahui segala bentuk kesalahan dan kekurangan kami. Kami berjanji akan membenahi atau memperbaiki apa yang temen-temen sampaikan pada siang ini,” pungkasnya.
Reporter :Jarwo/team
Editor. : Herman / Muz