BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURPemerintahanPeristiwaSumenepTerbaru

Dugaan Nikah Siri Kades Gua Gua Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Pelapor Surati Bupati Sumenep

464
×

Dugaan Nikah Siri Kades Gua Gua Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Pelapor Surati Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Kasus dugaan kawin siri yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Guwa-Guwa, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep sudah menjadi perhatian dan perbincangan publik

Dari keterangan pengacara pelapor beliaunya menjelaskan sudah bersurat kepada bapak bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten sumenep

” Kami menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Sumenep terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Guwa-Guwa, sebagaimana yang kami laporkan beberapa waktu lalu ke Polres Sumenep,” kata Syafrawi, S.H., Kuasa Hukum Pelapor, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, terkait dengan adanya dugaan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1, 2 dan 3) KUHP, jo Pasal 284 ayat (1 dan 2) KUHP jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

” Maka kami berharap Bapak Bupati segera menindak lanjuti surat kami, agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Guwa-Guwa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan di Polres Sumenep,” sambung dia.

Sehingga atas tindakan dan perbuatan dilakukan Kepala Desa Guwa-Guwa, Bapak Bupati Sumenep bisa mengambil langkah-langkah hukum dan tindakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa, surat yang telah disampaikan kepada Bupati Sumenep juga ditembuskan kepada Kepala Dinas PMD Sumenep dan Camat Raas serta Ketua BPD Desa Guwa-Guwa.

Sehubungan surat kami ke Bapak Bupati, tembusannya juga kami sampaikan ke Kepala Dinas PMD, Camat Raas, dan juga Ketua BPD Desa Guwa-Guwa, terkait Kasus Kawin Siri Kades diwilayahnya”, tutupnya.

 

Wartawan : Jarwo

Editor.        : Redaksi