SUMENEP, Globalindo.net // Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun, proyek fisik pengerjaan di Pasar Anom yang berada di Jl. Trunojoyo, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, diduga proyek siluman, lantaran tidak adanya papan pelaksana atau papan nama proyek.

Diketahui bahwa pengerjaan proyek di Pasar Anom terdapat Tiga CV Dimana hingga kini tidakadanya papan nama proyek fisik yang terlihat.
Sementara, aat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja proyek tersebut, ia mengatakan bahwa memang tidak ada papan pelaksana bahkan yang lebih parahnya dirinya tidak tau apa nama CV yang mengerjakannya.
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, proyek pekerjaan di Pasar Anom itu sepertinya dilakukan demi kejar tayang,.

“Kami sebagai warga curigi ini proyek hanya untuk kejar tayang karena sudah akhir tahun dan kualitas dari pekerjaan diduga kurang bagus,” ungkap warga inisial U.
Ditambahkan, pihaknya juga menyoroti tidak adanya papan nama/informasi di lokasi pekerjaan tersebut dan hal itu mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Wartawan : Holib
Editor : Muz / Herman












